Kediri (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Kediri berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor antarkota yang sering meresahkan masyarakat, termasuk menahan empat pelakunya.

Sindikat tersebut ternyata melibatkan seseorang yang mengaku sebagai anak mantan anggota polisi asal Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

"Salah satu tersangka mengaku sebagai anak mantan anggota polisi," kata Kepala Reserse dan Kriminal, Polres Kediri, AKP Didit Prihantoro, di Kediri, Jawa Timur, Rabu.

Ia mengungkapkan, keempat pelaku tersebut adalah Agus Riyanto (23), asal Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, Sadi (33) asal Kecamatan Puncu. Yang mengaku anak mantan anggota polisi adalah Hendrik Susanto (25), asal Kelurahan Begadung, Kecamatan Kota, Kabupaten Nganjuk.

Dan seorang lagi, Mohammad Ridwan (29) asal Desa Sumberagung, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, terpaksa dilumpuhkan kaki sebelah kanannya, karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

"Kami sudah lama mengintai jaringan ini. Kami menelusuri dari tempat kejadian perkara (TKP) dan akhirnya menangkap mereka," katanya.

Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait dengan kasus tersebut. Sebab, pihaknya menduga jaringan itu masih luas, sehingga harus dibongkar.

Dalam kasus tersebut, sedikitnya 12 sepeda motor dengan berbagai merek disita petugas. Beberapa sepeda tersebut di antaranya, Honda Mega Pro dengan nomor polisi AG 4778 EV, Mega Pro (AG 5425 WE), Jupiter (AG 2296 V), Supra (W 4098 LM), Mio (AG 4663 BH), dan masih banyak lainnya.

Ia mengungkapkan, jaringan pelaku tersebut berbeda dengan pelaku pencurian kendaraan besar seperti mobil.

"Mereka terdiri dari kelompok-kelompok dan ditengarai ada pada setiap tempat. Ini yang membuat kami kesulitan saat melakukan pengungkapan," katanya.

Ia menjelaskan, salah seorang dari keempat pelaku curanmor tersebut juga terlibat dalam sebuah jaringan pencurian tabung gas elpiji. Pelaku itu bernama Hendrik, yang mengaku anak mantan angota polisi tersebut.

Menurut dia, Hendrik ditangkap saat akan melakukan pencurian tabung elpiji di Kecamatan Gampengrejo, beberapa waktu lalu. Kasus tersebut merupakan pengungkapkan jaringan pencurian kendaraan itu.

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak sepuluh kali, di wilayah Karesidenan Kediri, antara lain Kecamatan Purwoasri, Papar, dan Kota Kediri.
Sementara itu untuk barang hasil kejahatan, oleh pelaku dijual ke kios-kios dengan harga Rp200 ribu - Rp300 ribu.

Dengan kejadian tersebut, kini keempat pelaku harus meringkuk di sel Polres Kediri. Didit mengatakan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009