Denpasar (ANTARA News) - Upaya penyelundupan satu anak harimau hidup di dalam tas bagasi oleh seorang perempuan, di Bandar Udara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok, Thailand, digagalkan petugas.

Koordinator Komunikasi TRAFFIC International, Dr Richard Thomas, kepada ANTARA di Denpasar, Jumat, menyatakan, perempuan penyelundup anak harimau hidup itu diketahui warga negara Thailand berusia 31 tahun.

Perempuan itu, pada Minggu (22/8), diketahui tengah menyelundupkan satwa dilindungi itu saat sedang lapor ulang keberangkatannya dalam penerbangan Mahan Air ke Iran. Kecurigaan petugas bandar udara internasional itu bermula dari tas bagasinya yang berukuran terlalu besar.

Para petugas di bandar udara internasional itu langsung memeriksa ulang bagasi memakai perangkat pemindai sinar x. Dari pemeriksaan itu, terlihat jelas di dalam tas satu binatang yang menyerupai kucing berukuran besar.

Menurut Thomas, petugas dari Departemen Pembangunan Peternakan Thailand didukung petugas langsung dipanggil untuk membuka tas bagasi itu.

"Di dalam tas itu dijumpai satu anak harimau hidup dalam keadaan dibius sehingga tidak bergerak-gerak," kata Thomas.

Penyelidikan tengah dikembangkan untuk menentukan apakah anak harimau hidup itu berasal dari tangkapan di alam liar atau hasil penangkaran. Juga tempat mendapatkan anak harimau itu serta pihak penampung yang dicurigai.

Hingga saat ini, anakan harimau yang dicoba diselundupkan ke Iran itu dirawat petugas Departemen Taman Nasional, Alam Liar, dan Pelestarian Tumbuhan Thailand. Contoh DNA dari anakan harimau itu telah dikirim ke pusat penelitian harimau di Pusat Penanganan Alam Liar Khaopratab, di Provinsi Ratchaburi, Thailand.

Hal itu dilakukan untuk menguji subspesies anakan harimau itu sehingga asal-usulnya bisa diketahui.

Populasi harimau di Thailand dan Asia sangat terancam punah karena perburuan liar dan perdagangan utuh ataupun bagian-bagian tubuh satwa itu. Hal ini semakin parah karena permintaan bagian-bagian tubuh harimau, berbagai produk turunannya, apalagi harimau hidup untuk dipelihara, sangat tinggi.

Harimau dari semua subspesies yang tersisa di dunia, tercantum dalam daftar Spesies Terancam Punah alias Daftar Merah oleh Uni Internasional Bagi Pelestarian Alam (IUCN). Konvensi Internasional Untuk Perdagangan Spesies Flora dan Fauna Liar (CITES) juga tegas melarang perdagangan binatang dan tumbuhan yang tercantum di dalam Apendiks I-nya.

Harimau tercantum dalam kedua daftar yang diterbitkan kedua institusi internasional itu, yang keabsahannya diakui dunia. Dengan begitu, harimau yang diperoleh dari tangkapan liar atau penangkaran juga tergolong dalam kedua aturan pelestarian itu.

Untuk mengurangi dan menangkal kepunahan satwa dan tumbuhan liar, Jaringan ASEAN, yang disponsori USAid, telah melakukan pelatihan tentang pemberlakuan Regulasi Perdagangan terkait Alam Liar, di Bandar Udara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok.

Banyak badan internaional yang terlibat dalam pelatihan itu dan bisa bekerja sama secara baik dalam payung kerja sama yang berada di Jaringan Penegakan Pelestarian Alam Liar Thailand.

"Kami salut kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penggagalan aksi penyelundupan anak harimau ini," kata Deputi Direktur Regional TRAFFIC Asia Tenggara, Chris R Shepherd.

Dari kasus upaya penyelundupan anak harimau dengan modus ini, katanya, semakin disadari bahwa pengawasan langsung terus-menerus diringi dengan penegakan hukum yang konstan dan persisten semakin diperlukan.

"Jika orang mencoba menyelundupkan harimau di dalam tas bagasinya, pastilah mereka berpikir bahwa usaha menyelundupkan hewan mudah saja dilakukan. Mereka juga pasti tidak takut untuk melakukan hal itu. Imbalan hukuman berat bisa mengubah hal itu," kata Shepherd.(*)
(ANT/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010