Kulon Progo (ANTARA News) - Seorang perangkat Desa Srikayangan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat, setelah didesak warga yang menduga yang bersangkutan terlibat pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah.
"Kepala Bagian Pemerintahan Desa Srikayangan Padmo Sumitro secara resmi mengundurkan diri pada 27 Agustus 2010," kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Srikayangan, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo Bejiono.
Sebelumnya, pada Jumat 10 Agustus 2010 ratusan warga berunjuk rasa mendesak agar Padmo Sumitro mengundurkan diri dari jabatannya, karena diduga terlibat pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah milik warga.
"Pak Padmo Sumitro dengan sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sejak hari ini. Yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan kesehatan, sehingga tidak memungkinkan menjalankan tugas sebagai Kabag Pemerintahan di desa ini," kata Bejiono.
Sedangkan mengenai keterlibatan Kepala Desa Srikayangan Sumarsono terkait dengan pungutan liar tersebut, menurut dia saat ini masih menunggu keputusan Bupati Kulon Progo Toyo Santoso Dipo, karena yang berhak memutuskan masih terus atau tidaknya jabatan kepala desa itu disandang adalah bupati.
"Bupati akan memberikan surat peringatan, tetapi hingga Jumat malam kami belum menerima surat tersebut," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan rapat dengan bupati Kulon Progo beserta jajarannya seperti Asekda I, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Desa menyatakan berdasarkan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Sumbangan Warga yang akan Memperoleh Hak Atas Tanah yang tidak terkena kewajiban membayar BPHTB 1,5 persen dari nilai transaksi dengan nilai nominal paling banyak Rp200.000.
Dengan estimasi jual beli tanah di dalam desa yang dikenai biaya 0,50 persen atau sekitar Rp100.000, jual beli tanah luar desa 1,5 persen atau minimal Rp150.000, serta warisan 0,25 persen atau minimal Rp50.000, tetapi pada pelaksanaannya terjadi penggelembungan biaya administrasi mencapai Rp400.000. "Selebihnya dari biaya yang telah ditetapkan merupakan pungutan liar yang tidak dibenarkan," katanya. (ANT-159/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010