Dia menjelaskan apabila MPR sudah memutuskan PPHN, maka presiden dan wakil presiden serta kepala daerah yang terpilih pada Pemilu Serentak 2024 akan mengacu pada visi misi negara tersebut.
"Saya memiliki komitmen hadirnya kembali PPHN adalah sebuah keniscayaan yang harus diwujudkan dalam periode saya bersama-sama pimpinan MPR lain dari perwakilan partai politik dan DPD RI," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakan Bamsoet dalam peluncuran buku karyanya ke-19 berjudul "Cegah Negara Tanpa Arah, Restorasi Haluan Negara dalam Paradigma Pancasila, Reposisi Haluan Negara Sebagai Wadah Aspirasi Rakyat" di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca juga: MPR dukung peningkatan kerja sama ekonomi Indonesia-Guatemala
Dia menjelaskan, PPHN adalah "pekerjaan rumah" dua masa jabatan MPR, yakni periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 yang belum terselesaikan.
"Mungkin MPR dua periode lalu, Pimpinan MPR belum lengkap karena tidak semua partai politik terwakili sebagai pimpinan MPR. Namun sekarang semua partai politik dan DPD sudah terwakili dalam Pimpinan MPR sehingga komunikasi politik yang kami lakukan jauh lebih lancar," ujarnya.
Karena itu, menurut dia, menjadi tugas MPR untuk meyakinkan partai politik dan pemerintah bahwa penting bagi bangsa Indonesia mempunyai pegangan agar mencegah negara tanpa arah.
Bamsoet memastikan, amendemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan restorasi haluan negara tidak akan membuka "kotak pandora" dan menimbulkan perdebatan seperti isu perubahan periodesasi masa jabatan presiden, perubahan pemilihan presiden, MPR kembali menjadi lembaga tertinggi.
"Amendemen UUD NRI Tahun 1945 hanya pada pasal 3 saja, hanya ada penambahan satu ayat pada pasal 3 UUD NRI Tahun 1945, dengan memasukkan kewenangan MPR untuk menyusun dan membuat PPHN. Dan, satu ayat pada pasal 23 UUD NRI Tahun 1945, dengan memasukkan kewenangan DPR untuk menolak RAPBN jika tidak sesuai dengan PPHN," katanya.
Baca juga: MPR dukung gencatan senjata Palestina dengan Israel
Amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945, menurut Bamsoet, tidak akan melebar karena ketentuan pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 sudah mengatur secara ketat tentang tata cara perubahan UUD, yakni harus mengusulkan pasal yang akan diubah dan ayat yang akan ditambah.
Dia menilai, usulan perubahan pasal dan penambahan ayat itu sudah ada dalam usulan awal yang didukung sepertiga anggota MPR.
"Jadi perdebatannya hanya di sana, jika usulan disetujui maka tidak ada pembahasan lain dan tidak akan melebar kemana-mana. Hanya penambahan dua ayat di dua pasal tadi," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai isi PPHN akan menggambarkan tentang dinamika jaman serta "megatrend" dunia, termasuk kemajuan teknologi, geopolitik, ekonomi dan lainnya.
Baca juga: Ketua MPR: Harkitnas jadi aspirasi majukan pendidikan nasional
Menurut dia, MPR akan menyusun PPHN dengan melibatkan semua stakeholder, seperti partai politik, pemerintah, akademisi, dan praktisi.
"PPHN ini akan menjadi hukum negara dan bintang pengarah bagi kepemimpinan yang akan datang. PPHN ini berlaku mulai tahun 2024. Visi misi presiden dan kepala daerah pada Pemilu Serentak 2024 akan mengacu pada PPHN," ujarnya.
Hadir sebagai pembahas buku ke-19 karya Bamsoet tersebut adalah Rektor IPB sekaligus Ketua Forum Rektor Arief Satria, Ketua Dewan Pakar BS Center Didin S. Damanhuri, dan pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021