Di tengah tantangan menghadapi pandemi, kami mulai merancang bagaimana memulihkan kesehatan keuangan negara dan persyaratan utamanya adalah penerimaan pajak harus kembali sehat.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa perbaikan pada sistem perpajakan dilakukan dalam rangka memulihkan ekonomi dari pandemi COVID-19 karena akan berimplikasi pada kembalinya kesehatan keuangan negara.

Sri Mulyani menyatakan sistem perpajakan yang baik akan mampu mendorong penerimaan pajak sebagai salah satu kontributor terbesar dalam sumber pendapatan negara.

“Di tengah tantangan menghadapi pandemi, kami mulai merancang bagaimana memulihkan kesehatan keuangan negara dan persyaratan utamanya adalah penerimaan pajak harus kembali sehat,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Sri Mulyani sebut realisasi investasi pemerintah capai Rp19,56 triliun

Sri Mulyani menuturkan penerimaan pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara yakni memiliki porsi mencapai 75 persen yang akan digunakan seluruhnya untuk membantu masyarakat menghadapi dampak pandemi.

Penerimaan pajak mengalami tekanan luar biasa yang terlihat dari realisasi pada 2020 hanya sebesar Rp1.070 triliun atau terkontraksi hingga 19,7 persen (yoy) dan 89,3 persen dari target perubahan APBN dalam Perpres 72/2020 Rp1.198,8 triliun.

Ia mengatakan meski penerimaan pajak mengalami tekanan namun pajak juga harus memberi dukungan kepada masyarakat agar tetap dapat bertahan yakni melalui pemberian berbagai insentif.

“Pajak tetap harus bekerja keras untuk kumpulkan rupiah demi rupiah karena APBN dan bangsa tetap harus dijaga keberlangsungannya. Ini sebuah situasi tantangan yang luar biasa sulit,” katanya.

Baca juga: Anggota DPR imbau pemerintah kaji ulang rencana tax amnesty jilid II

Oleh sebab itu, Sri Mulyani mengatakan sistem perpajakan yang baik, kuat, sehat, dan kredibel akan mampu menjadi instrumen yang dapat diandalkan dalam menghadapi kondisi sulit termasuk pandemi COVID-19.

Ia menyebutkan pihaknya terus melakukan reformasi untuk mengoptimalisasi penerimaan perpajakan seperti membangun kepatuhan wajib pajak (WP) serta menciptakan peraturan perundang-undangan yang baik, efisien, efektif, dan memberikan kepastian.

Kemudian juga membangun sistem administrasi yang bersih, simpel, dan efisien serta membangun institusi pajak dan SDM yang baik, kompeten, profesional sekaligus berintegritas.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021