Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, titik berat kinerja satgas adalah melakukan pembenahan kelembagaan.
"Setelah beberapa (pengungkapan kasus) yang terjadi, sekarang satgas masuk pada pembenahan kelembagaan (hukum)," kata Kuntoro ketika ditemui ANTARA di kantor Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Gedung UKP4 Jakarta, Jumat petang.
Ia menekankan, tugas pokok Satgas memang untuk pembenahan kelembagaan sedangkan terungkapnya sejumlah kasus hanya merupakan "bonus".
"Jadi apa yang kita lakukan saat ini lebih pada menata kelembagaan supaya baik kinerjanya, kalau ada kasus yang besar itu bonus," katanya.
Untuk mengoptimalkan pembenahan kelembagaan, menurut Kuntoro, baru-baru ini Satgas melakukan jajak pendapat di kalangan terpidana mengenai kehidupan mereka di penjara dan hal-hal yang terkait dengan kasus hukum.
"Baru masuk hasilnya minggu-minggu ini," katanya.
Menurut Kuntoro, pendekatan itu dipilih karena Satgas bukan lembaga yang memiliki pro yustisia.
"Satgas tidak punya kekuatan untuk investigasi, membuat berita acara, ataupun melakukan penangkapan...sebab kalau Satgas dilengkapi dengan (kekuatan) itu justru kacau karena sudah ada Kejaksaan, Kepolisian dan KPK," paparnya.
Oleh karena itu, kata dia, Satgas sangat mengandalkan laporan dari masyarakat atas suatu ketidakadilan.
"Jadi bergantung informasi dari masyarakat lengkap atau tidak lengkap...sekarang ada sekitar 3.000 laporan dari masyarakat," ujarnya.
Ia membantah jika setelah pengungkapan kasus besar seperti fasilitas mewah yang dinikmati terpidana khusus kasus korupsi dan kasus mafia perpajakan, Satgas tidak lagi bergerak.
"Kita jalan terus...ada kasus di Jambi, Surabaya, NTT, kita jalan terus," katanya.
Kuntoro menjelaskan kasus fasilitas mewah yang dinikmati sejumlah narapidana dan kasus mafia pajak diungkap terlebih dahulu karena laporan dari masyarakat lengkap, bukan karena alasan yang lain.
"Mulai dari kasus Artalita (terpidana yang menikmati fasilitas mewah) hingga kasus mafia pajak, itu sebetulnya adalah kasus yang berawal dari laporan masyarakat yang lengkap. Jadi bukan kita yang mengejar karena kita tidak boleh," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum pada 30 Desember 2009.
Sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum adalah Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Sekretaris Satgas Denny Indrayana dan sebagai anggota adalah Wakil Jaksa Agung Darmono, serta Herman Effendi dari kepolisian.
Kemudian, mantan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mas Achmad Santosa mewakili kalangan profesional, serta Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein.
(G003*P008*U002/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010