Satgas ini yang akan selesaikan hambatan-hambatan teknis di lapangan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan salah satu tugas Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi yaitu memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait oknum di kementerian/lembaga/otoritas di pusat dan daerah yang terindikasi menghambat proses investasi.

Bahlil sendiri ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Ia didampingi dua wakil ketua yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,

"Tujuan Satgas ini, yaitu memberikan rekomendasi kepada Bapak Presiden mengenai oknum atau staf di kementerian/lembaga maupun di kabupaten/kota, provinsi yang terindikasi menghambat proses perizinan investasi," katanya dalam Halalbihalal virtual, Jumat.

Selain itu, Satgas Percepatan investasi juga menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) terkait perizinan berusaha, mendorong percepatan berbagai macam perizinan usaha hingga mengawinkan investasi baik dari dalam dan luar negeri dengan pengusaha menengah dan UMKM.

Baca juga: Menteri Bahlil ditunjuk jadi Ketua Satgas Percepatan Investasi

Menurut Bahlil, tugas Satgas Percepatan Investasi harus dilakukan sebagai penataan kelembagaan dalam rangka menyongsong pertumbuhan ekonomi nasional agar bisa mencapai di atas 5 persen.

Lebih lanjut, alih-alih membuat rumit, Bahlil memastikan keberadaan Satgas Percepatan Investasi justru akan mempercepat aliran investasi. Pasalnya, Satgas Percepatan Investasi bisa turun langsung ke lapangan dan menyelesaikan hambatan teknis yang tidak bisa dilakukan oleh kementerian.

"Contoh, Anda mau investasi di Papua, sudah beli tanah. Kemudian saat akan membangun pabrik, dihadang sama masyarakat atau kelompok lain. Maka Satgas turun. Ibarat kata, Satgas ini yang akan selesaikan hambatan-hambatan teknis di lapangan," katanya.

Contoh lain, sambung Bahlil, yakni soal hambatan perizinan di daerah yang tidak bisa ditangani secara struktural oleh kementerian teknis, maka saat itulah Satgas Percepatan Investasi turun tangan.

"Nah kalau ada oknum yang main-main, Satgas inilah yang mainkan. Satgas ini masuk pada ruang-ruang dalam rangka percepatan yang efektif apabila ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan proses penghambatan," ujar Bahlil.

Baca juga: Ajak pengusaha Inggris investasi di RI, Bahlil sebut siap urus izinnya

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021