"Jumlah tersebut sudah termasuk anak-anak yang diperkirakan mencapai 2.500 sampai 3.000 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang, Surya Pranata di Tanjungpinang, Jumat.
Surya mengatakan, mereka yang diusir Malaysia pada umumnya tidak memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja, sehingga ditangkap polisi dan imigrasi Malaysia.
Umumnya TKI/WNI bermasalah yang dideportasi Malaysia tidak menggunakan dokumen resmi sebagai pencari pekerja, sebagian menggunakan paspor pelancong dan ada juga yang masuk secara ilegal.
Sebelum dideportasi, mereka bisa dipastikan sudah menjalani hukuman penjara satu sampai empat bulan atau minimal tahanan imigrasi Malaysia selama satu bulan.
Sebagian besar juga mengalami hukuman "sebat" (cambuk) satu hingga empat kali berdasarkan keputusan "mahkamah" (pengadilan).
"Di Tanjungpinang, mereka di tampung sementara sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing di penampungan TKI/WNI bermasalah di Tanjungpinang," ujar Surya.
Pada hari Kamis (26/8), menurut Surya, Malaysia juga mengusir sebanyak 283 orang TKI/WNI bermasalah yang terdiri dari laki-laki sebanyak 210 orang, perempuan 73 orang dan ditambah dengan anak-anak sebanyak tujuh orang dari Pasir Gudang, Malaysia menuju Tanjungpinang.
"Mereka diusir dua tahap pada Kamis (26/8), pertama pada pukul 12.30 WIB dan yang kedua pada 18.30 WIB," ujarnya.
Surya mengatakan, setiap bulan Puasa terjadi peningkatan TKI/WNI yang diusir oleh Malaysia melalui Tanjungpinang.
"Kami tidak tahu mengapa, namun yang jelas ada peningkatan TKI/WNI bermasalah yang diusir Malaysia setiap bulan Puasa," katanya.
Selama Puasa dari tanggal 13 sampai 26 Agustus 2010, Malaysia telah mengusir TKI/WNI bermasalah sebanyak 1.062 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 694 orang, perempuan sebanyak 368 orang dan ditambah anak-anak sebanyak 28 orang. (ANT-029/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010