Kendari (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) intensif berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah mensinyalir dana hibah diselewengkan.

Asisten Intelijen Kejati Sultra Suleman Hadjrati di Kendari, Jumat mengatakan Kejaksaan belum menyentuh para pihak atau pengelolah dana hibah yang nilainya mencapai Rp26 miliar.

"Kejaksaan belum menurunkan tim penyelidik. Secara formal masih sebatas koordinasi dengan pemeriksa keuangan internal pemerintah," kata Suleman.

BPK yang melakukan pemeriksaan keuangan Pemerintah Sultra menemukan pemindahan negara senilai Rp26 miliar ke rekening pribadi pejabat setempat.

"Sehubungan dengan sikap BPK yang tidak menyampaikan pendapat terhadap laporan keuangan pemerintah dapat dijadikan petunjuk bagi Kejaksaan untuk melakukan pengusutan secara hukum," katanya.

Sementara itu, DPRD Sultra telah membentuk tim kerja untuk mengusut dugaan aliran dana hibah sebesar Rp26 miliar ke rekening pejabat.

Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang mengatakan aliran dana hibah Rp100 juta per desa se-Sultra hingga jumlahnya mencapai Rp26 miliar harus diusut tuntas.

"Masalah ini harus diusut tuntas untuk memastikan motivasi pejabat bersangkutan mengendapkan uang negara dalam rekening pribadi. Publik ingin mengetahui dan pejabat terindikasi harus dikonfirmasi," kata Endang politisi Partai Demokrat.

Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempublikasi dugaan aliran dana hibah tahun 2009 ke rekening pribadi pejabat harus membuka diri untuk memberikan informasi dan data kepada dewan perwakilan rakyat.

Terhadap penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian sesuai kewenangan yang dimiliki dapat mengambil tindakan hukum jika memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Yang tidak diharapkan adalah adanya pihak yang ikut latah membicarakan dugaan aliran dana hibah tanpa dasar kuat," katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo mensinyalir penilaian "disclaimer" (tidak menyatakan pendapat, red) dari BPK terhadap pelaporan keuangan Pemprov Sultra salah satunya adalah penyimpangan danah hibah.

"Semua pihak pasti sependapat untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan danah hibah karena menyangkut integritas pemerintah di depan rakyat," kata Yaudu legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

(S032/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010