Mataram (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mohamad Jumhur Hidayat, mengatakan, Indonesia perlu mewaspadai kriminalisasi Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia.

"Kita harus mewaspadai kriminalisasi terhadap TKI karena kita sering dapat laporan TKI kita dikriminalisasi oleh aparat di sana," kata Jumhur kepada wartawan usai pertemuan koordinasi dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) KH M Zainul Majdi dan jajarannya, di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya seringkali mendapat laporan adanya praktik kriminalisasi terhadap para TKI di Malaysia.

Para TKI dikriminalisasi saat hendak menikmati hasil jerih payahnya setelah bekerja sekian tahun di sana, seolah-olah bersalah dan harus mendapat hukuman.

"Inilah yang perlu kita dorong agar kriminalisasi itu tidak terjadi, melalui pengacara di Malaysia yang berhasil mengangkat adanya indikasi kriminalisasi," ujarnya.

Jumhur mencontohkan adanya laporan bahwa TKI di Malaysia diseret ke pengadilan karena terlibat tindak pidana kekerasan.

Ternyata, kata Jumhur, TKI itu disalahkan oleh majikannya yang melakukan penyerangan namun TKI tersebut membela diri karena merasa terpojok.

"Di pengadilan malah TKI yang disalahkan seolah-olah dia bersalah, itu kriminalisasi yang harus diwaspadai," ujarnya.

Juhmur juga mengungkapkan pentingnya upaya pembelaan terhadap para TKI yang terlibat masalah hukum di luar negeri, terutama di Malaysia yang belakangan santer memberlakukan ancaman hukuman mati.

Dia membantah berbagai tudingan yang menyebutkan Pemerintah Indonesia tidak berbuat banyak dalam menyikapi perkara ancaman hukuman mati terhadap para TKI.

Menurut dia, beberapa kali ancaman hukuman mati yang ditujukan kepada para TKI atau kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, dapat dibatalkan karena upaya nyata perwakilan RI di negara tersebut.

"Pernah lima kali di Singapura, dan terakhir di Malaysia yang katanya ada 19 orang yang dibebaskan dari hukuman mati, kita kerja keras," ujarnya.
(A058/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010