penyelesaian permasalahan klaim lahan lokasi huntap di Kota Palu yaitu di lahan Tondo 1, Tondo 2, Talise dan Duyu.

Palu (ANTARA) - Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jhon Wempi Wetipo meminta pihak terkait dan pemerintah daerah terdampak bencana 2018 di Provinsi Sulawesi Tengah menuntaskan persoalan terkait percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

"Terutama mengenai persoalan terkait penyediaan dan penentuan lokasi lahan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana yang sampai hari ini belum tuntas" .katanya dalam rapat koordinasi khusus percepatan rehab rekon pascabencana 2018 di ruang rapat Polibu Kantor Gubernur Sulteng di Kota Palu, Kamis.

Disebutkan, hal pertama lakukan identifikasi kebutuhan lahan untuk huntap berdasarkan jumlah Warga Terdampak Bencana (WTB) yang telah tervalidasi.

Kedua, penyelesaian permasalahan lahan (klaim lahan) lokasi huntap di Kota Palu yaitu di lahan Tondo 1, Tondo 2, Talise dan Duyu.

Ketiga, memastikan lahan yang tersedia untuk Huntap di Kabupaten Donggala clean dan clear dan berada di zona yang aman.
Baca juga: Wamen PUPR: Tuntasnya rehab rekon di Sulteng di tangan kepala daerah
Baca juga: Pemprov Sulteng harap PUPR-BPN selesaikan masalah lahan huntap


Keempat, optimaslisasi potensi lahan huntap Pombewe di Sigi untuk WTB dari Kota Palu dan Kabupaten Donggala

Kelima, pembaharuan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) Huntap oleh Gubernur Sulteng. Keenam, penyerahan ulang lahan huntap dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada pemda,"ujarnya.

Selain itu, kata dia, hal-hal lain yang perlu ditindaklanjuti antara lain pembangunan sarana air bersih untuk memenuhi kebutuhan kawasan huntap dan sekitarnya. Mitigasi banjir dan teknis pengelolaan banjir di hawasan huntap Duyu dan Tondo di Palu.

Pengelolan sampah di kawasan huntap Tondo 1, pembangunan Infrastruktur kelistrikan di huntap Pombewe di Sigi, dentifikasi jumlah sekolah dasar dan menengah yang memerlukan penanganan.

Selanjutnya mekanisme pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan huntap mandiri, persiapan penghunian dan pengelolaan Huntap agar mencegah terjadinya kekumuhan di lingkungan huntap, serta penyepakatan Institusi pengelola dan pembiayaan pengelolaan hasil pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
Sulteng.
Baca juga: Pansus rehab-rekon minta Pemkot Palu evaluasi progres huntap mandiri

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021