"Jualan (pil koplo) sudah setahunan, kedua tersangka bekerja sebagai kuli bangunan. Pil diedarkan untuk sesama buruh bangunan. Harganya murah, dan ceritanya bisa beri efek agar badan bertenaga," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Kamis.
Baca juga: Dua kurir sabu dituntut 14 tahun 6 bulan penjara di PN Denpasar
Dari kedua tersangka telah disita 926.040 butir pil putih jenis logo “Y”. Ratusan ribu pil koplo tersebut disimpan untuk diperjualbelikan para tersangka kepada buruh bangunan lainnya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (03/5) pukul 20.00 Wita setelah petugas menerima informasi ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Pidada Denpasar Utara.
Baca juga: Residivis narkotika kembali dibekuk Polisi karena miliki 1,5 kg sabu
"Dari keterangan tersangka, barang bukti milik mereka yang dibeli dari seseorang laki-laki kini dalam proses lidik yang biasa dipanggil Tari seharga Rp2,5 juta per kaleng. Lalu dijual tersangka per 10 butir seharga Rp30.000," katanya.
Baca juga: Dua WNA asal Inggris dan Australia ditahan karena edarkan narkoba
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021