Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan di Cilandak, Kamis, menjelaskan pelanggaran yang dilakukan adalah menyerobot garis sepadan bangunan (GSB) seluas 4x13 meter pada bagian belakang gedung.
"Melanggar GSB bagian belakang dari lantai satu hingga lantai lima," kata Ujang.
Menurut dia, sesuai IMB yang diajukan pembangunan gedung yang berlokasi di RT 04/10, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak itu untuk perkantoran lima lantai.
Namun, pada pelaksanaan pembangunannya, tidak menyediakan jarak bebas ruang bagian belakang.
Petugas kemudian melakukan pembongkaran pada sisi belakang gedung, mulai dari lantai satu hingga lantai lima.
Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan sudah melayangkan surat peringatan sejak Februari 2021 namun tidak diindahkan.
Hingga akhirnya Sudin CKTRP memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan untuk dibongkar.
Baca juga: Satpol PP Jaksel tertibkan kios di pinggir saluran Kali Baru Tebet
Baca juga: Satpol PP DKI tertibkan produsen beton langgar izin di Jaksel
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021