Dia menyampaikan keresahannya karena hingga saat ini penyandang disabilitas masih belum mendapatkan hak secara maksimal, terutama dalam hal pekerjaan.
"Ternyata di dalam UU Penyandang Disabilitas sudah ada kewajiban bagi perusahaan swasta dan pemerintah dari yang melamar pekerjaan minimal 1 persen dari disabilitas. Lalu dari pemerintah, pegawai negeri itu harus minimal 2 persen dari disabilitas," kata Hashim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Muzani tanggapi santai elektabilitas Gerindra turun
Hal itu dikatakannya dalam acara bertajuk "5 Tahun UU Disabilitas, Bagaimana Realisasi Pelaksanannya" di Jakarta, Kamis.
Dia menilai penegakan aturan yang ada dalam UU Penyandang Disabilitas belum maksimal sehingga menjadi tugas masyarakat dan partai politik mengingatkan peraturan tersebut.
Menurut dia, sejak UU Penyandang Disabilitas disahkan tahun 2016, hak penyandang disabilitas masih sangat minim misalnya masih banyak daerah di Indonesia belum memiliki petunjuk teknis untuk menerapkan UU tersebut.
"Misalnya di tingkat peraturan provinsi, hanya ada sekitar 14 peraturan gubernur, berarti hampir 20 provinsi belum ada peraturan gubernur terkait penyandang disabilitas. Dan kalau kita ke tingkat bawah lagi, tingkat kabupaten kota lebih parah lagi. Banyak Kabupaten kota belum ada peraturan," ujarnya.
Baca juga: DPR minta pemerintah permudah akses literasi masyarakat
Hashim memaparkan, acara seminar UU Disabilitas yang diselenggarakan DPP Partai Gerindra itu dihadiri 17 organisasi penyandang disabilitas dari seluruh Indonesia.
Dalam acara tersebut, kata dia, pihaknya mendengarkan beberapa masukan dan keluhan peserta seminar terkait kelebihan dan kekurangan dari penerapan UU Penyandang Disabilitas.
"Ini sebagai komitmen kepada rakyat, khususnya saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Acara seminar ini untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan dan penerapan dari UU Penyandang Disabilitas," ujarnya.
Baca juga: Gerindra sebut perlu pendekatan multidimensional cegah bentrok Papua
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, UU Disabilitas sama pentingnya dengan UU yang lain dan harus dilaksanakan dengan maksimal karena penyandang disabilitas di Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain.
Menurut dia, acara diskusi tersebut adalah bagian upaya dari semua pihak mengingatkan kembali UU Penyandang Disabilitas sama pentingnya dengan UU yang lain.
"Bagaimana posisi dan kekuatan UU ini bisa menjadi alasan bagi penyelenggara negara untuk memberi dukungan bagi saudara saudara kita penyandang disabilitas," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021