Jakarta (ANTARA News) - Gayus HP Tambunan, terdakwa dugaan mafia pajak, mengaku selama ini telah ditipu oleh pengacaranya, Haposan Hutagalung.
"Haposan itu selalu jual nama, dan pihak-pihak yang disebut membantah," katanya seusai menjadi saksi dalam persidangan Syahril Djohan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Sebelumnya, Gayus mengaku dirinya memberikan uang untuk sejumlah pejabat tinggi di Mabes Polri agar perkaranya tidak berlanjut serta pemblokiran uangnya dicabut.
Gayus memberikan uang itu melalui pengacaranya, Haposan Hutagalung.
Gayus menambahkan fakta di lapangan ternyata atasan polisi itu, mengaku tidak menerima uang miliknya melalui Haposan.
"Faktanya mereka juga tidak terima. Itu bisa-bisanya Haposan," katanya.
Sementara itu, terdakwa dugaan mafia pajak, Kompol Arafat, menyebutkan usulan penghilangan pasal pidana khusus berkas Gayus, berasal dari Jaksa Cirus Sinaga, Fadil Regan dan Poltak Manullang.
"Bu Sri (terdakwa lainnya kasus Gayus--AKP Sri Sumartini) mengatakan Jaksa Fadil maunya untuk memasukkan Pasal 372 KUHP dalam berkas Gayus, supaya bisa ditangani pidana umum padahal seharusnya dikenakan pasal korupsi," katanya.
(T.R021/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010