Jakarta (ANTARA News) - Peranan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia perlu dioptimalkan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan buruh migran atau TKI yang bekerja di luar negeri, seperti adanya ratusan WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, kata Direktur Program Imparsial, Al Araf.
"BNP2TKI dan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia memiliki peranan penting untuk melindungi WNI yang bekerja sebagai buruh migran. Kinerja BNP2TKI selama ini belum terlihat untuk memberikan perlindungan kepada buruh migran," katanya di Jakarta, Kamis.
Ia mengaku kecewa terhadap kinerja Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Da`i Bachtiar yang tidak bisa melindungi warganya karena ada WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia.
"Pemerintah Indonesia harus melakukan upaya "emergency" terhadap warganya yang terancam hukuman mati tersebut. Pemerintah harus memperkuat diplomasi dengan Malaysia," ucap Araf.
Ia menilai dengan adanya ancaman hukuman mati terhadap buruh migran yang ada di Malaysia menunjukan pemerintah tidak serius dalam menangani persoalan buruh migran.
Selain itu, pemerintah Indonesia harus menyelesaikan permasalahan perbatasan dengan Malaysia karena persoalan perbatasan seringkali terjadi dan tidak pernah diselesaikan.
"Pemerintah harus menjelaskan batas laut antara Indonesia dan Malaysia serta negara tetangga lainnya karena ini merupakan masalah serius. Kalau terus dibiarkan, maka akan terus terjadi pelanggaran perbatasan, baik berupa pencurian ikan atau lainnya," katanya.
Oleh karena itu, Komisi I DPR RI harus melakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai kinerja Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam diplomasi, khususnya masalah perbatasan.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa memastikan jumlah warga negara Indonesia yang dikenakan pasal ancaman hukuman mati oleh ototritas hukum di Malaysia berjumlah 177, bukan 345 orang seperti yang disebut sejumlah pihak.
Menlu mengatakan, hasil koordinasi Kementerian Luar Negeri dengan sejumlah kementerian dan instansi terkait diperolah data bahwa 177 warga yang didakwa melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman mati.
Dari 177 warga tersebut, 142 di antaranya didakwa melakukan tindak kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara sisanya didakwa melakukan tindak kejahatan seperti kepemilikan senjata dan pembunuhan.
"Jadi ada 345 WNI yang terancam kena hukuman mati tapi dalam proses pengadilan itu yang dikenakan pasal hukuman mati itu 177 orang dan 142 orang di antaranya tindak pidana narkoba," paparnya.
Menlu menjelaskan, dari jumlah 142 itu, 72 kasus belum ada keputusan, delapan ada keputusan hukum namun bukan hukuman mati. Baru ada tiga kasus dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan federal atau pengadilan tertinggi, kata dia, namun ini juga dalam proses permintaan pengampunan.
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010