Ambon (ANTARA News) - Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Maluku Kombes Pol Jhonny Siahaan menyatakan, kematian jurnalis Sun TV Ridwan Salamun di Kota Tual, 21 Agustus, merupakan kriminal murni.

"Kematian Salamun adalah murni kriminal dan tidak ada indikasi lain di balik pembunuhan jurnalis ini," kata Siahaan di Ambon, Kamis.

Dari pengembangan pemeriksaan terhadap 14 saksi, menurut dia, polisi untuk sementara telah menetapkan satu tersangka atas nama Ibrahim Raharusun (31), dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan wartawan Media Nusantara Citra (MNC) itu.

Melalui penyelidikan dan penyidikan polisi secara intensif, kata dia, pada Rabu (25/8), tersangka akhirnya mengakui perbuatannya melakukan pemukulan terhadap Salamun dengan menggunakan sebuah pipa besi.

Alasan penganiayaan dan pembunuhan ini, kata Jhonny, dilakukan tersangka karena merasa khilaf dan sakit hati atas pembakaran perahu penangkap ikan miliknya di pesisir pantai Fidetan oleh orang yang tak dikenal, namun dia menduga pelakunya adalah orang Banda Ely.

"Terbakarnya perahu penangkap ikan milik tersangka berdasarkan laporan salah satu abangnya yang baru pulang melaut sehingga dia emosi dan mengajak sejumlah warga melakukan pembalasan terhadap warga Banda Ely," kata Direskrim didampingi Kabid Humas Polda Maluku AKBP Johanes Huwae.

Sementara itu, Direktur Intelpam Polda Maluku Kombes Pol Nasan Hutahaean menjelaskan, salah satu saksi kunci dalam insiden pembunuhan wartawan itu masih dalam keadaan kritis dan sedang menjalani perawatan medis di RSU Kota Tual.

"Saksi kunci yang diketahui bernama Hasan (25) ini akan dimintai keterangannya sebab dia sempat berkelahi dengan korban sebelum korban terbunuh dalam pertikaian warga Kampung Baru dengan Banda Ely di Desa Fidetan," katanya.

Sejauh ini, aparat kepolisian juga belum menemukan barang bukti lain berupa kamera milik korban.
(D008/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010