Kabupaten Tangerang sebagai kawasan penyangga ibukota Jakarta memiliki lahan yang yang cukup luas untuk dijadikan pilot project pengembangan perumahan skala besar
Jakarta (ANTARA) - Dirjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid menyatakan bahwa pengembangan perumahan berskala besar dengan hunian layak di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, sudah sangat mendesak.
"Kementerian PUPR menilai pengembangan perumahan skala besar di Kabupaten Tangerang sangat mendesak untuk dilakukan," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut merupakan hasil dari kegiatan Audiensi Pengembangan Perumahan dan Permukiman Skala Besar di Kabupaten Tangerang antara Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang di BSD Tangerang, Banten, Kamis (27/5).
Khalawi mengatakan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pengembang perumahan serta masyarakat untuk mewujudkan hunian layak bagi masyarakat sangat diperlukan.
Menurut Khalawi, pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat di masa pandemi COVID-19 perlu menjadi salah satu fokus pemerintah. Melalui program Sejuta Rumah, pemerintah ingin agar setiap masyarakat bisa menempati hunian yang layak.
"Kabupaten Tangerang sebagai kawasan penyangga ibukota Jakarta memiliki lahan yang yang cukup luas untuk dijadikan pilot project pengembangan perumahan skala besar. Namun untuk mewujudkan hal itu kami butuh dukungan dari Pemda dan pengembang serta masyarakat," katanya.
Khalawi menambahkan dirinya juga sering melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah daerah di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, selain banyak perumahan yang dibangun pengembang besar, tapi di sisi lain masih banyak daerah-daerah yang masuk dalam kategori kawasan kumuh sehingga membutuhkan penanganan khusus.
Sebagai upaya mewujudkan pengembangan perumahan skala besar, lanjutnya, setidaknya Pemkab Tangerang juga harus memiliki komitmen, peruntukkan lahan sesuai RTRW dan RDTR, peraturan RP3KP serta pembebasan lahan sekurangnya 50 persen dari luas lahan yang diperlukan.
"Kami juga ingin agar penataan hunian di kawasan Kabupaten Tangerang bisa berjalan dengan baik. Kami juga siap memberikan dukungan infrastruktur dalam pembangunan perumahan skala besar sesuai kebutuhan dari Pemkab Tangerang," katanya.
Baca juga: Kota Tangerang bangun 4.953 rumah layak huni
Baca juga: Rumah gubuk di antara perumahan elit BSD perlu uluran dermawan
Baca juga: Kementerian PUPR: Program Sejuta Rumah kuartal I capai 164.071 unit
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021