Sepanjang belum bisa dibuktikan sebaiknya jangan diungkapkanJakarta (ANTARA) - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi mengingatkan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar berhati-hati terkait manuver yang dilakukan dan meminta Kapolri untuk menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali ke instansi Polri.
"Mulai dari tuduhan dendam pegawai tertentu atau kekuatan besar di belakang ini, menurut saya sepanjang belum bisa dibuktikan sebaiknya jangan diungkapkan," kata Andi Sandi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, dengan melontarkan berbagai isu miring bisa menjadi bumerang lantaran tidak memiliki cukup bukti yang kuat. Jika manuver-manuver tersebut terus dilakukan bisa menjadi bola api panas yang bakal membakar orang-orang itu sendiri, karena tidak mampu membuktikannya, katanya.
"Kenapa saya katakan itu, karena bisa "fire back". Artinya, ini kemudian bisa menyerang orang-orang yang menyatakan itu kalau tidak bisa membuktikan," ujarnya.
Pada sisi lain, tidak ada satu pun orang yang tak ingin melakukan pemberantasan korupsi, sehingga argumentasi mengenai adanya manajemen yang tidak baik dalam upaya pemberantasan korupsi disebut mengada-ada.
"Satu argumen saya, tidak ada orang yang berpikir nalar tidak ingin Indonesia bebas korupsi. Cuma caranya untuk mengelola manajemen, mengelola tentang pemberantasan korupsi, jangan kita katakan sekarang ini peraturannya tidak benar. Itu tidak bisa membantu pemberantasan korupsi," kata dia lagi.
Seharusnya, lanjut dia, para pegawai KPK atau pihak lain yang menyatakan manajemen KPK tidak pas harus menyampaikan argumentasi sebelum peraturan perundang-undangan disahkan.
"Kalau itu dinyatakan itu tidak pas, ubah dulu baru lakukan tindakan. Kalau sekarang mereka bertindak di luar peraturan perundang-undangan, pertanyaan saya KPK ini lembaga negara atau swasta," ujarnya pula.
Baca juga: Lemkapi minta ICW pelajari UU baru KPK soal tarik Firli ke Polri
Baca juga: Ahli: Permintaan ICW tarik Firli Bahuri bertentangan dengan UU
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021