"Saya segera perintahkan penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi putusan MA, jika sudah menerima salinan putusan dari MA," kata Kepala Kejari Jaksel, Muhammad Yusuf, di Jakarta, Rabu.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis bebas Pemred Majalah Playboy karena dakwaan Pasal 282 KUHP tentang Kesopanan dan Kesusilaan tidak terbukti.
Kemudian, penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Melalui laman Kejari Jaksel, M Yusuf menyatakan putusan MA tersebut berdasarkan informasi dari penuntut umum, Agung Ardiyanto bahwa PN Jaksel baru menerima pemberitahuan putusan dan untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi.
Kemudian, kata dia, Kejari Jaksel telah mengirimkan Surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B- 2149/0.1.14/Euh.1/08/2010 perihal permintaan salinan resmi putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Faisal dkk untuk menjamin kepastian hukum.
"Ya kalau tidak salah, dia divonis dua tahun penjara," katanya.(*)
(T.R021/A033/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010