Dalam keterangan persnya diterima di Jakarta, Rabu, Ahmad mengatakan, peraturan perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Ahli hukum kritik ICW surati Kapolri tarik Firli Bahuri
Baca juga: Ketua KPK irit bicara usai jalani sidang etik
Baca juga: Boyamin minta Firli turun jabatan bila terbukti langgar etik
Baca juga: Ahli hukum kritik ICW surati Kapolri tarik Firli Bahuri
Baca juga: Ketua KPK irit bicara usai jalani sidang etik
Baca juga: Boyamin minta Firli turun jabatan bila terbukti langgar etik
"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-undang KPK," kata dia.
Menurut dia, pasal 32 UU Nomor 30/2002 tentang KPK itu menyebutkan pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
Kemudian pimpinan KPK, sesuai pasal itu, juga dapat diberhentikan jika berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.
Baca juga: KPK klarifikasi soal Firli minta BAP kasus Wali Kota Tanjungbalai
Baca juga: Boyamin Saiman dikonfirmasi data helikopter yang disewa Firli Bahuri
Baca juga: KPK klarifikasi soal Firli minta BAP kasus Wali Kota Tanjungbalai
Baca juga: Boyamin Saiman dikonfirmasi data helikopter yang disewa Firli Bahuri
"Oleh karenanya, jika pemberhentian pimpinan KPK dengan pola menarik dari KPK, dalam hal ini sesuai latar belakang misalnya sebagai polisi, kemudian ditarik kepala Kepolisian Indonesia, secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 tadi," kata dia.
Dengan kata lain, menurut dia, ada hal yang perlu diperhatikan jika harus memberhentikan pimpinan lembaga antirasuah itu. "Tidak semata-mata komitmen memberantas korupsi, tetapi juga harus sesuai prosedur yang benar," ujar dia.
Baca juga: Firli disebut gunakan heli agar bisa hadiri rapat arahan Presiden
Baca juga: Putusan sidang etik Firli Bahuri akan digelar terbuka pada Selasa
Pada Selasa 24 Mei 2021 lalu, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan, mereka ingin bertemu dengan Prabowo untuk meminta penarikan dan pemberhentian Bahuri sebagai ketua KPK karena banyaknya kontroversi yang dilakukan Bahuriselama menjabat sebagai ketua KPK.
Baca juga: Firli disebut gunakan heli agar bisa hadiri rapat arahan Presiden
Baca juga: Putusan sidang etik Firli Bahuri akan digelar terbuka pada Selasa
Pada Selasa 24 Mei 2021 lalu, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan, mereka ingin bertemu dengan Prabowo untuk meminta penarikan dan pemberhentian Bahuri sebagai ketua KPK karena banyaknya kontroversi yang dilakukan Bahuriselama menjabat sebagai ketua KPK.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021