"Kami akan teliti lebih surat telegram Kasad itu," katanya, usai jadi pembicara kunci seminar nasional "Pertahanan Nasional dari Prespektif Sosial Budaya" di Jakarta, Rabu.
Ia meneliti lebih dalam, tujuan penerbitan surat telegram itu dan ditujukan kepada siapa. "Apakah ditujukan kepada kotama Angkatan Darat, atau langsung kepada penghuni rumah dinas atau purnawirawan. Kami akan teliti semuanya," ujar Purnomo.
Kementerian Pertahanan juga akan meneliti apakah surat telegram Kepala Staf Angkatan Darat itu sesuai dengan aturan Menteri Pertahanan, Panitia Kerja DPR soal rumah dinas TNI dan kesepakatan bersama antara Kementerian Pertahanan, DPR dan Mabes TNI tentang penertiban rumah dinas, tutur Menhan.
Sengketa rumah dinas antara TNI dan purnawirawan beserta keluarga, telah menjadi persoalan klasik mengingat keterbatasan negara memenuhi kebutuhan perumahan bagi prajurit TNI.
Berdasar catatan Kementerian Pertahanan RI, rumah dinas yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif baru bisa dipenuhi oleh negara sebanyak 198.170 rumah.
Dari jumlah tersebut negara baru bisa memenuhi kebutuhan rumah dinas sebanyak 40 persen dari jumlah rumah dinas yang semestinya sebanyak 357.874 rumah. Dengan demikian TNI masih kekurangan sebanyak 159.704 rumah dinas.
Kondisi itu diperparah dengan banyaknya rumah dinas TNI yang masih dihuni oleh para purnawirawan.
Dari sebanyak 198.170 rumah dinas TNI, baru dapat dihuni oleh anggota aktif TNI sebanyak 158.661 atau sebanyak 80 persennya. Sementara 35.509 rumah atau 20 persennya, masih dihuni oleh purnawirawan.
Menyikapi persoalan klasik tersebut, Kementerian Pertahahan, Mabes TNI dan Komisi I DPR telah memutuska untuk menghentikan terlebih dulu penertiban rumah dinas yang kerap berujung bentrokan antara keluarga purnawirawan dengan aparat.
Namun, pada 9 Agustus 2010 Kepala Staf Angkatan Darat mengeluarkan surat telegram penertiban rumah dinas di lingkungan matra darat dan telah disampaikan kepada para purnawirawan.
Terkait itu, Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan POLRI (Pepabri) Agum Gumelar mengimbau agar Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (ST KASAD) no 1402 tentang rumah dinas ditinjau ulang.
"ST ini telah membuat resah dan emosional para purnawirawan dan juga tidak sesuai dengan kesepakatan pemerintah bersama Komisi I dan Pepabri soal rumah dinas. Kita meminta pemerintah untuk meninjau kembali," katanya.
Dalam surat telegram itu dinyatakan anggota TNI angkatan darat yang pensiun pada 2010 diberikan kesempatan selama enam bulan untuk meninggalkan rumah dinas. Selain itu, bagi pensiunan sebelum 2010 harus segera mengosongkan rumah dinas. (R018/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010