Banjarmasin (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup ( Men LH), Gusti Muhammad Hatta, mengaku telah menemukan jalan yang biasa digunakan untuk mengakut kayu ilegal (logging) yang cukup panjang di kawasan suaka margasatwa perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar) dengan Malaysia.

"Sekitar tiga bulan lalu saya dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan terbang di atas hutan perbatasan Kalimantan Barat dan Malaysia. Kami menemukan jalan `ogging yang cukup panjang," katanya di Banjarmasin, Rabu.

Gusti Muhammad Hatta mengungkapkan hal itu pada acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dihadiri sekitar 170 hakim se-Kalsel di Hotel Arum, Banjarmasin.

Menurut dia, jalan tersebut merupakan jalan untuk mengangkut kayu hasil tebangan di kawasan suaka margasatwa tersebut.

Padahal, kata dia, sesuai dengan aturan penebangan hutan ataupun pohon di kawasan suaka margasatwa maupun di hutan lindung dilarang keras dan tidak ada toleransi apapun.

Berdasarkan penemuan tersebut, kata dia, kini tim sedang secara intensif menyelidiki perusahaan yang membangun jalan dan diduga telah melakukan penebangan secara besar-besaran di kawasan hutan yang dilindungi tersebut.

Setelah diselidiki, kata dia, diduga perusahaan yang membangun dan memanfaatkan jalan logging itu adalah pengusaha dari Malaysia.

"Saat ini kementerian kehutanan sedang menyelidiki dan menindaklanjuti penemuan tersebut untuk mendapatkan bukti-bukti kongkrit," katanya.

Karena sedang dalam penanganan kementerian kehutanan, kata dia, pihaknya belum tahu secara pasti perkembangan dari kasus tersebut, apakah jalan tersebut ditutup dan sampai di mana upaya hukumnya.

Menurut Hatta, yang sangat mengherankan dirinya dan menteri kehutanan adalah pembangunan jalan cukup panjang tersebut tidak diketahui oleh aparat setempat termasuk praktik penebangan yang terjadi di daerah tersebut.

Hatta yakin, perusahaan penebangan kayu yang diduga dari Malaysia itu tidak bekerja sendiri, namun diduga ada oknum orang Indonesia yang terlibat dalam usaha tersebut.

"Karena jalan `logging` itu berada dalam kawasan suaka margasatwa, kita tidak akan melepaskan dan akan terus mengusut kasusnya hingga tuntas," katanya menambahkan.
(T.U004/A041/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010