Jakarta (ANTARA News) - Anggota Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyita 17 pucuk senjata api ilegal selama tiga bulan terakhir.
"Penangkapan tersangka kepemilikan senjata api itu dilakukan sejak tiga bulan terakhir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.
Boy menyebutkan tersangka pemilik senjata api itu sebagian besar diamankan dari pelaku tindak kejahatan sejak Juni hingga Agustus 2010.
Polisi menyita tujuh pucuk pistol rakitan maupun organik jenis FN dan Colt dari sindikat perampokan tiga toko emas di Pasar Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan.
Kemudian, aparat juga mengamankan dua unit senjata api jenis Revolver merk "S & W" dan pistol rakitan, serta 18 butir peluru dengan tersangka Sugeng dan Sutrisno alias Alex.
Sebanyak tiga pucuk pistol beserta 14 butir peluru kaliber 38 dan CIS dari tiga tersangka, yakni Iswanto, Bambang, Amir alias Anton yang tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penyitaan senjata api dilakukan dua unit pistol dari Slamet Putra Yadi, Andi Dana alias Kopek dan Sahrudin alias Cabe beserta 10 butir peluru.
Selain itu, tiga pucuk senjata api lainnya dari perdagangan bebas dengan tersangka Didan Doni Caniago alias Jidan, Anton dan Syahrial alias Rial.
Boy mengatakan pihak kepolisian sudah berupaya menarik senjata api dari warga sipil sejak 2005 hingga 2010, dengan alasan tidak ada perpanjangan surat izin kepemilikan senjata api yang diterbitkan pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala Satuan Kejahatan dan Tindak Kekerasan (Kasat Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Nico Afinta menyatakan peredaran senjata api rakitan berawal dari warga untuk berburu binatang di daerah Sumatera.
"Akhirnya senjata itu digunakan untuk mencari makan dengan melakukan tindak kriminal," ujar Nico.
Guna mengantisipasi peredaran pistol ilegal, polisi akan mensosialisasikan penggunaan senjata api untuk berburu, serta meningkatkan pengawasan terhadap pabrik senjata angin di Cipacing, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (T014/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010