Jakarta (ANTARA News) - Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru Malaysia Jonas L Tobing mengatakan polisi Malaysia mempersulit upaya pembebasan tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ditahan di Johor Bahru.

"Konjen RI di Johor Bahru mengalami kesulitan dalam upaya pembebasan tiga petugas KKP dari tahanan polisi Malaysia," kata Jonas Tobing pada rapat kerja antara Komisi I DPR dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Thomas Tobing menjelaskan, kesulitan yang dialami Konjen RI di Johor Bahru adalah karena polisi Malaysia beralasan harus mendapat izin dari pejabat yang lebih tinggi. Sedangkan pejabat yang lebih tinggi sulit dihubungi pada hari libur.

Menurut dia, dirinya berusaha berusaha menembus birokrasi Malaysia dengan berusaha menghubungi Sultan Johor Bahru dalam upaya mempercepat pembebasan tiga petugas dari KKP.

"Karena hari libur kami kesulitan menghubunginya meskipun akhirnya bisa menghubungi," katanya.

Pada saat terakhir ketika hendak dilakukan pembebasan pada 16 Agustus malam, kata dia, kembali timbul masalah yakni Malaysia meminta Indonesia untuk menandatangani sebuah dokumen semacam berita acara pemeriksaan (BAP) yang isinya mengakui kesalahan Indonesia.

Menurut Jonas, dirinya menolak menandatangani dokumen tersebut hingga tiga petugas dari KKP itu bebas.

Duta besar Indonesia untuk Malaysia, Da`i Bachtiar yang juga hadir pada rapat kerja dengan Komisi I DPR mengakui birokrasi Malaysia sangat sulit ditembus pada hari Sabtu dan Minggu, karena pada dua hari tersebut para pejabat Malaysia sedang libur.

Meskipun sulit, kata dia, dirinya dan jajaran di Kedutaan sudah berupaya maksimal untuk bisa melakukan pembebasan tiga petugas KKP yang ditahan kepolisian Malaysia.

Dalam kesempatan tersebut, Jonas juga menceritakan kronologis upaya pembebasan tiga petugas KKP sejak 14 Agustus, sehari setelah insiden di perairan Berakit Pulau Bintan Kepulauan Riau, pada 13 Agustus pukul 21.00 WIB.

Menurut dia, pihaknya segera bergerak pada 14 Agustus pukul 08.30 waktu setempat, setelah mendapat instruksi dari Dubes RI dan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, bahwa ada tiga petugas KKP yang ditahan di Johor Bahru.

Setelah menerima informasi itu, kata dia, dirinya langsung menghubungi kantor polisi setingkat polsek yang menahan ketiga petugas KKP, tapi hingga pukul 11.00 waktu setempat, belum menerima jawaban apa-apa dari kantor polisi tersebut.

Menjurut dia, upaya pembebasan tersebut memakan waktu selama tiga hari dan lelalui proses yang berliku-ilku hingga akhirnya ketiga petugas KKP itu bebas, pada 17 Agustus.

(R024/A011/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010