Tes ini diduga menjadi 'senjata' menyingkirkan pegawai yang memiliki integritasMakassar (ANTARA) - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyesalkan keputusan hasil koordinasi terkait seleksi 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diakomodir yang sebelumnya dinonaktifkan, karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Hasil koordinasi tersebut, diketahui dari 75 orang pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK telah dianulir. Namun disesalkan, hanya 24 orang dipertahankan dengan dalih dilakukan pembinaan, selebihnya 51 orang terancam diberhentikan," ujar Wakil Ketua Eksternal Badan Pekerja ACC Sulawesi Hamka, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Ia mengatakan, hasil tersebut diperoleh dari infomasi yang diterima setelah rapat koordinasi KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo.
Presiden menginstrusikan agar KPK bersama kementerian terkait melakukan rapat untuk mencari jalan keluar menyikapi persoalan yang menjadi perbicangan publik tersebut.
Menurut dia, beberapa hari terakhir publik melihat secara nyata upaya pelemahan KPK semakin menjadi-jadi. Salah satu poin yang dikritisi dari revisi Undang-undang KPK yakni alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Inilah kemudian, kata dia, menjadi babak akhir dari pelemahan pemberantasan korupsi, melalui tahapan pengalihan status pegawai dengan menjadikan TWK sebagai syarat untuk pengangkatan pegawai lembaga antirasuah itu.
"Tes ini diduga menjadi 'senjata' untuk menyingkirkan pegawai yang memiliki integritas dan berkinerja baik selama ini," katanya pula.
Hal tersebut tentunya bertolak belakang dan mengabaikan pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil uji materiil Undang-Undang KPK, serta tidak sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Walaupun Pimpinan KPK belum mengumumkan nama-nama dari 51 pegawai yang akan diberhentikan tersebut, ACC Sulawesi menyikapinya bahwa pimpinan KPK mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021 ditegaskan pada halaman 340.
MK menegaskan, adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun. Pimpinan KPK dan kementerian terkait dinilai tidak menjalankan arahan Presiden bahwa TWK tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai tersebut dan merugikan mereka," katanya menambahkan.
Baca juga: Eko Kunthadi: 51 pegawai KPK tak lolos TWK harus segera diberhentikan
Baca juga: Pakar sebut Tes Wawasan Kebangsaan di KPK mandat UU ASN
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021