Jadwal perencanaan dan penganggaran daerah yang tidak sinkron dengan pemerintah pusat, menjadi salah satu penyebabnya

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Anis Byarwati menekankan pentingnya sinkronisasi pemahaman terkait dana alokasi khusus (DAK) antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka memecahkan permasalahan terkait dana tersebut.

Anis, dalam rilis di Jakarta, Rabu, mengatakan definisi DAK adalah mendanai kegiatan khusus, yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional.

"Namun, dalam kenyataannya, kondisinya menjadi berbalik. Karena ada kata-kata prioritas nasional, membuat seluruhnya menjadi domain pemerintah pusat mulai dari perencanaan, menentukan besaran alokasi DAK sampai kepada evaluasinya. Pada akhirnya, daerah penerima DAK hanya berperan sebagai eksekutor tanpa memiliki kebijakan apa pun dalam pengelolaan dana DAK," ungkapnya.

Menurut dia, permasalahan ini sudah terjadi bertahun-tahun. Jadwal perencanaan dan penganggaran daerah yang tidak sinkron dengan pemerintah pusat, menjadi salah satu penyebabnya.

Hal lain yang menjadi penyebab, lanjutnya, adalah regulasi atau petunjuk teknis DAK yang sering terlambat dan tidak sesuai dengan jadwal perencanaan di daerah. "Akhirnya, berdampak kepada pelaksanaan DAK di daerah," kata Anis.

Politisi senior PKS ini menyebutkan bahwa kejadian yang berulang setiap tahun terkait dengan DAK didapati di banyak daerah, serta adanya fakta beberapa daerah yang mendapatkan alokasi DAK tidak sesuai dengan kebutuhan daerahnya karena yang menentukan menunya itu pemerintah pusat.

Anis menjelaskan bahwa dalam paparannya di hadapan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan menyampaikan penyerapan dana DAK yang lambat. Pemerintah pusat merasa sudah mentransfer sejumlah dana, tetapi daerah lambat untuk menyerap sehingga pembangunan terganggu atau infrastruktur pembangunan di daerah menjadi terhambat.

Namun, menurut dia, pihak daerah mengungkapkan kendala yang begitu banyak seperti juknis yang datang terlambat, aturan yang berubah, menu yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah, serta permasalahan lainnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) mengatakan pembahasan DAK memerlukan sinergi dari kementerian/lembaga pembina DAK.

“Saya menilai perlunya sinergi antara Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dalam setiap proses pembahasan DAK," ujar Wapres saat memimpin Rapat DPOD secara virtual dari kediaman resmi di Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Wapres menyampaikan sinergi dimulai dari tahapan penyusunan arah kebijakan, sampai dengan monitoring dan evaluasi DAK fisik dan nonfisik. Menurutnya, ketiga kementerian dan lembaga pembina DAK harus dapat merencanakan langkah-langkah strategis yang dapat diambil ke depan.

Khususnya, saat ini di mana Indonesia sedang mengalami pandemik COVID-19, dimana banyak ketidakpastian ditemui di lapangan. Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan mempelajari evaluasi pelaksanaan DAK di tahun-tahun sebelumnya.

"Antisipasi permasalahan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik pada masa pandemik COVID-19. Kemudian, juga perlunya dipersiapkan strategi penggunaan anggaran secara maksimal, terutama untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional," ujar Wapres.

Baca juga: Wapres: Pembahasan DAK perlu sinergi kementerian/lembaga pembina
Baca juga: Menteri PPPA minta anggaran DAK digunakan tepat sasaran
Baca juga: Kemendikbud ubah satuan biaya BOS dan DAK Fisik 2021

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021