Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan memusnahkan 6.540 kotak kontak listrik, yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Selain Cibinong, kegiatan pemusnahan kotak kontak listrik juga akan dilaksanakan di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/5/2021), dan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (28/5/2021).
Dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu, pemusnahan barang tak sesuai SNI ini dilakukan selain melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L), juga melindungi industri dalam negeri.
Keberadaan kotak maupun tusuk kontak listrik yang tidak memenuhi syarat mutu SNI dapat menimbulkan bahaya kebakaran yang dapat menyebabkan kerugian material dan bahkan korban jiwa.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan penertiban produk kotak kontak listrik yang tidak sesuai SNI ini merupakan upaya pengawasan terhadap keselamatan ketenagalistrikan, khususnya dalam mencegah terjadinya kebakaran akibat hubungan pendek listrik.
Ia mengapresiasi pemberian sanksi terhadap peralatan ketenagalistrikan yang tidak sesuai SNI untuk memberikan efek jera dan tidak terulang di kemudian hari.
"Standardisasi ketenagalistrikan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Selain bermanfaat listrik, juga berbahaya, jadi semua peralatan listrik harus sesuai standar," ujar Wanhar.
Kegiatan pemusnahan kotak kontak hasil uji petik Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang tidak sesuai SNI merupakan hasil koordinasi antara Kementerian ESDM, BSN, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan pemusnahan kotak kontak listrik tidak sesuai SNI dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen.
"Terhadap produk yang telah beredar di pasar yang tidak memenuhi SNI, wajib ditarik dari peredaran untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan," katanya.
Veri meminta LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Kotak Kontak/Tusuk Kontak yang tidak sesuai SNI ikut bertanggung jawab dalam peredaran produk ini dan meminta LSPro juga melakukan pengawasan terhadap produk yang telah disertifikasinya, sehingga dapat mengurangi produk yang tidak sesuai SNI yang beredar di pasaran.
Selain itu, Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan unit pembina dalam hal ini Kementerian ESDM juga melakukan pengawasan terhadap LSPro yang diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh unit pembina.
"Berdasarkan pemantauan, penerapan SNI yang dilakukan oleh BSN, dari 12 merek yang dilakukan uji petik sejumlah delapan merek atau 66 persen tidak sesuai SNI," tambah Veri.
Sebagai tindak lanjut pemantauan penerapan SNI tersebut, LSPro sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap produk yang disertifikasinya, telah melakukan audit terhadap produsen/importir yang produknya gagal memenuhi konsistensi mutu SNI, karena hasil audit menunjukkan produk tersebut memang tidak sesuai SNI.
Apabila dari hasil audit/surveilen produk tidak sesuai dengan SNI, maka sertifikat produk yang dimiliki oleh produsen/importir dapat dibekukan untuk sementara dan dapat digunakan kembali apabila produk telah memenuhi persyaratan.
Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Ivan Fithriyanto menambahkan Kementerian Perdagangan berkewajiban melakukan pengawasan baik secara berkala ataupun khusus terhadap produk SNI Tusuk Kontak dan Kotak Kontak untuk keperluan rumah tangga yang beredar di pasaran yang mana produk tersebut telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian ESDM.
Dengan diselenggarakannya kegiatan pemusnahan barang ini, Ivan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.
Pengawasan yang rutin dilakukan khususnya terhadap produk-produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan diharapkan dapat menjamin terlaksananya perlindungan konsumen serta mendorong penggunaan produksi dalam negeri.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021