Setiap ASN tidak boleh memiliki ideologi di luar Pancasila, apalagi ideologi khilafah.Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 51 orang dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) harus segera diberhentikan, kata penggiat media sosial Eko Kunthadi di Jakarta, Rabu.
"Jadi, ketika mereka tidak lulus tes ASN dan sudah ada verifikasi kedua, kemudian tidak lolos juga, secara undang-undang, ya, harus dipecat mereka," ucap Eko Kunthadi dalam keterangan persnya.
Bila masih mempertahankan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK ASN, menurut Eko, sama saja dengan melawan Undang-Undang KPK.
"Karena bukan pegawai KPK lagi, kemudian mereka tetap di KPK, ini melanggar undang-undang," katanya menegaskan.
Dikatakan pula bahwa tes wawasan kebangsaan tersebut menerangkan pada akhirnya 51 pegawai KPK memang tidak layak untuk dipertahankan.
"Kalau yang 51 orang itu, ya, memang secara substantif wawasan kebangsaannya dipertanyakan, jadi masa negara menggaji orang yang wawasan kebangsaannya kecintaan pada bangsa tidak ada, tidak lolos tes," ucapnya.
Baca juga: Pakar sebut Tes Wawasan Kebangsaan di KPK mandat UU ASN
Eko mengatakan bahwa UU KPK yang baru memang mengamanatkan pegawai KPK harus menjadi bagian dari ASN.
"'Kan memang undang-undangnya menyebutkan karyawan KPK harus ASN. Untuk proses masuk ASN, harus ada tes, yang 75 tidak lulus tetapi dari 75, sebanyak 24 orang masih bisa memungkinkan," katanya.
Eko menilai lembaga tersebut memang harus menjadi bagian dari ASN agar tidak muncul kecemburuan di instansi lainnya. Lembaga antirasuah itu juga menggunakan anggaran negara dan digaji oleh Negara.
"Treatment-nya disamakan dengan ASN yang lain karena memang wajar dia lembaga negara dapat budget dari APBN, masa karyawannya mengatur gaji sendiri, peraturan dan mekanisme sendiri," kata Eko.
Eko mengemukakan bahwa setiap ASN juga tidak boleh memiliki ideologi di luar Pancasila, apalagi ideologi khilafah.
"Ya, sangat penting (nasionalisme), orang yang digaji negara tetapi ingin menegakkan khilafah tentu bahaya dengan menghancurkan negara," ujarnya.
Baca juga: Pakar tak setuju TWK KPK dibilang tak berdasarkan hukum
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021