Pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun
Purwokerto (ANTARA) - Petugas Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menangkap seorang pelaku pencurian 29 unit handphone dari konter Home Cell yang berlokasi di salah satu pusat perbelanjaan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Pelaku berinisial ASO (29), warga Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kami tangkap di rumahnya pada hari Senin (24/5)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry, di Purwokerto, Rabu.
Ia mengatakan kasus pencurian tersebut diketahui korban atas nama Tiono (45), warga Kecamatan Purwokerto Timur yang berdomisili di Perumahan Griya Karang Indah (GKI), Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Sabtu (22/5).
Saat itu, korban ditelepon oleh saksi atas nama Arif (27) yang mengabarkan bahwa gembok brankas penyimpanan handphone (HP) di konter tidak bisa dibuka. Karena itu, korban segera mendatangi konter HP miliknya yang berlokasi di salah satu pusat perbelanjaan.
Sesampainya di konter, korban segera mengecek brankas di belakang etalase HP yang telah berubah posisi dari sebelumnya lurus menghadap ke barat menjadi miring.
Selain itu, gembok yang terpasang pada brankas diketahui telah diganti dan terdapat sebuah senter kecil yang bukan milik korban tergeletak di etalase HP.
Korban pun segera mengecek isi brankas, hingga akhirnya mengetahui sejumlah HP yang tersimpan di dalamnya telah hilang.
Dalam hal ini, korban mengalami kerugian hingga Rp230.069.000 karena kehilangan 29 unit HP berbagai merek senilai Rp225.620.000, satu unit Xiaomi Watch senilai Rp782.000, satu buah earbuds seharga Rp217.000, dan uang tunai sebesar Rp3.400.000.
"Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas, dan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kasatreskrim Kompol Berry menambahkan.
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya mencurigai seorang pria yang diketahui berasal dari Gunung Kidul sebagai pelaku pencurian tersebut.
Karena itu, petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas segera menuju ke Gunung Kidul guna mengamankan pelaku berinisial ASO di rumahnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain uang tunai Rp2.725.000 (sisa uang yang dicuri, Red), berbagai jenis HP hasil curian, pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, gergaji besi, obeng, tas selempang, kardus yang digunakan untuk membawa HP, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sejak dari rumah sudah berniat untuk melakukan pencurian di pusat perbelanjaan tersebut. Sesampainya di lokasi, pelaku melakukan survei terhadap sasaran dan selanjutnya bersembunyi di gudang sebelah toilet Fun World," katanya.
Setelah pusat perbelanjaan tersebut tutup, kata dia, pelaku segera ke supermarket untuk mengambil gergaji besi dan gembok untuk membuka brankas di konter Home Cell.
Usai mengambil seluruh barang yang ada di dalam brankas, pelaku menutup tempat penyimpanan tersebut dan menguncinya menggunakan gembok baru untuk menghilangkan jejak.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya lagi.
Baca juga: Polisi tangkap dua mahasiswa pencuri telepon pintar di Simeulue Aceh
Baca juga: Polres Tanjung Balai ringkus nelayan curi dua HP senilai Rp15 juta
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021