Surabaya (ANTARA News) - Pengusaha batu mangaan berkewarganegaraan Korea , Lucas Chim, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.

Bahkan, pengusaha berusia 40 tahun tersebut dinilai bersalah atas kasus pengiriman batu mangaan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Surabaya. Ia diduga memalsukan tanda tangan surat dari Kementerian Dalam Negeri dan dokumen pengiriman batu mangaan.

"Kami tidak gegabah menetapkannya sebagai tersangka. Ini sudah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan serta barang bukti yang sudah cukup kuat. Sehingga, Lucas langsung kami tahan," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Setyo Heriyatno, Rabu.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan dan melakukan penyitaan sebanyak 113 kontainer berisi batu mangaan yang diangkut dalam tiga kapal.

Menurut Setyo, dokumen izin usaha produksi (IUP) yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditunjukan Lucas tersebut diduga palsu.

Petugas mengetahui ini setelah membandingkan mulai dari kop surat, nomor surat, bahan kertasnya tanda tangan, stempel sampai ejaan nama menteri.

"Dari stempelnya saja sudah diduga palsu. Ini setelah kami bandingkan dengan model surat yang dikeluarkan Kementerian ESDM," tutur perwira mantan Kasat Reskoba Polres Surabaya Timur tersebut.

Keyakinan petugas, lanjut dia, semakin menguat bahwa dokumen itu palsu setelah tersangka kesulitan menujukkan aslinya. "Saat kami tanya, dia tidak bisa menunjukkan arsip yang asli dan mengaku tidak ada," ucap Setyo.

Atas penetapan tersangka dan penahanan tersebut, kuasa hukum Lucas Chim, Nyoman Rai mengatakan, apa yang dilakukan petugas terhadap kliennya tidak prosedural.

"Pemanggilan klien saya tidak melalui surat formal, tapi hanya lewat pesan singkat atau SMS. Inikan tidak sesuai prosedural yang berlaku," ungkap dia.

Menurutnya, satu malam sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Lucas hanya dihubungi lewat SMS. "Katanya hanya bincang - bincang saja, tapi langsung diperiksa sampai dijadikan tersangka," paparnya.

Bahkan, atas tindakan polisi, pihaknya berniat akan melaporkan ke Propam Polda Jatim. Tidak hanya itu saja, ia juga akan mempraperadilankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasusitu bermula setelah beberapa perusahaan diduga melanggar izin sementara pengangkutan batu mangaan kiriman dari NTT. Polisi menduga, dokumen izin pengiriman barang tidak sesuai peruntukkannya.
(T.ANT-165/S016/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010