Tangerang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia Tangerang Selatan menegur 10 rumah makan dan 25 tempat hiburan malam karena melanggar peraturan, yaitu beroperasi selama bulan Ramadhan.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Razak di Tangerang, Selasa, menyebutkan, kesepuluh rumah makan yang melanggar adalah Hoka-Hoka Bento, McDonald, Rumah Makan Bandar Djakarta, Pondok Kemangi, Kopi Tiam, Rumah Makan Sederhana dan beberapa cafe lainnya di daerah Bintaro.
Sedangkan, 25 tempat hiburan malam adalah Inul Vizta, tempat karaoke Naff, Hotel Melati Sion, Hotel Melati, karaoke Orange, karaoke Las Vegas, Cafe Venalataria, One Stop, tempat hiburan di Gaplek Pamulang dan di Bintaro.
"Rumah makan dan tempat hiburan hanya mendapat teguran saat sidak yang dilakukan sejak awal puasa hingga minggu kedua," kata Abdul Rozak.
Rozak menambahkan, tempat hiburan dan rumah makan tersebut akan kembali dilakukan sidak memasuki minggu ke tiga bulan puasa.
Bila dalam sidak lanjutan, rumah makan dan tempat hiburan tersebut masih melanggar peraturan mengenai jam operasi, maka sanksi yang diberikan bukan lagi teguran melainkan surat tertulis.
"Bila dalam sidak selanjutnya rumah makan dan tempat hiburan tersebut masih melanggar peraturan, maka sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis," ujarnya.
Saat ini, lanjut Rozak, pihaknya sudah merencanakan sidak lanjutan yang akan digelar secara dadakan dan waktu yang tidak bisa ditentukan.
Hal ini agar informasi sidak tidak bocor kepada pengelola rumah makan dan tempat hiburan.
"Kita tidak bisa berikan informasi, tetapi bila sudah ada ditempat maka akan kita koordinasi dengan media massa untuk membantu meng eksposenya," katanya. (*)
(ANT-154/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010