Dia mengatakan, pemerintah baru memasukkan kenaikan TDL tersebut sebagai asumsi dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011.
"Belum ada rencana naikkan tarif dasar listrik (TDL), baru asumsi saja. Asumsi yang mendasari penyusunan RAPBN 2011," katanya menegaskan.
Apalagi, lanjut dia, kenaikan TDL mesti mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut dia, penyusunan RAPBN tidak mungkin dilakukan tanpa memasukkan asumsi-asumsi.
"Nah, TDL naik 15 persen itu baru asumsi. Dari asumsi-asumsi itu nanti akan menjadi rencana-rencana. Tapi, apakah TDL itu memang akan dinaikkan, harus dibicarakan dengan wakil rakyat," katanya menandaskan.
Darwin menambahkan, kenaikan TDL juga baru merupakan salah satu opsi mengurangi subsidi listrik.
Opsi lainnya, lanjut dia, adalah menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PT PLN (Persero), di antaranya dengan cara menurunkan porsi bahan bakar minyak melalui pengalihan ke batu bara dan gas.
"Kami akan membantu PLN agar lebih dapat mengganti BBM dengan batubara atau gas melalui penyediaan infrastruktur," katanya.
Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM J. Purwono mengatakan, kalau setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, ternyata subsidi cukup, maka tidak perlu kenaikan TDL.
"Tapi, kalau masih kurang, maka perlu kenaikan TDL. Jadi, tergantung kondisi keuangan negara," katanya.
Purwono menambahkan, kalaupun TDL dinaikkan pada tahun 2011, pemerintah tetap akan memperlakukan pembatasan kenaikan tidak lebih dari 18 persen.
"`Capping` akan tetap ada. Jangan sampai rekening melejit di luar batas kewajaran," katanya. (*)
(T.K007/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010