Medan (ANTARA) - Tim Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut menangkap YP, buronan kasus korupsi penyaluran kredit komersial badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016-2017 senilai Rp10 miliar.
Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo di Medan, Selasa, mengatakan tersangka mantan Pejabat Administrasi Kredit BRI Kabanjahe itu diamankan di Pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia menyebutkan, saat diamankan tersangka berprofesi sebagai penjual daging kambing yang disalurkan di pasar-pasar wilayah Medan.
"Tersangka selama ini merupakan orang yang sangat dicari setelah dipecat dari BRI, sangat sulit terdeteksi," ujarnya.
Budi Utomo mengatakan, istri tersangka yang bekerja sebagai Guru SD di Sunggal Kanan, Deli Serdang, sangat tertutup dalam memberi informasi, begitu pula orang tuanya.
Baca juga: Polisi Bangka Barat ringkus dua buronan Rutan Mentok
Baca juga: Polda Lampung tangkap buronan kasus pencurian di rumah perwira Polri
Baca juga: Kejati Kalbar tangkap mantan Kepala BPN Sanggau buronan kasus pungli
Tersangka selama buronan selalu berpindah-pindah dan mengontrak sebuah rumah Jalan Sekip Kelambir V, Kecamatan Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang.
Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka tersangkut masalah korupsi di BRI yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan itu.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021