Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Mabes Polri telah menyerahkan call data record (CDR) kepada KPK.

"CDR sudah diserahkan Polri kepada KPK pada 23 Agustus 2010 sekitar pukul 15.12 WIB," kata JPU, I Kadek Wiradana, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Namun demikian, ia menegaskan belum mengetahui secara pasti CDR milik siapa yang diserahkan kepada KPK tersebut.

"Masih disegel, belum dibuka, karena itu kita tidak tahu `CDR` siapa dengan siapa itu," lanjutnya.

Ia pun menerangkan tidak ada tertulis apakah CDR tersebut merupakan bukti sambungan telpon antara tersangka suap Ary Muladi dengan Deputi Bidang Penindakan KPK Ade Rahardja di dalam surat pengantar paket CDR dari Mabes Polri.

Dalam sidang pembelaan (Pledoi) JPU sempat hendak menyerahkan CDR tersebut namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menolak bukti CDR tersebut.

"Sikap majelis sudah jelas. Sidang selanjutnya pembacaan putusan," ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa dugaan suap pimpinan KPK Anggodo Widjojo, OC Kaligis, saat dihubungi ANTARA mengatakan niat jaksa penuntut menyerahkan CDR disaat pledoi telah dibacakan merupakan bentuk keragu-raguan terhadap tuntutannya.

Menurut dia, sangat pantas majelis hakim menolak CDR tersebut karena sudah terlambat.

"Mereka jelas tidak serius mendatangkan bukti tersebut ke persidangan. Bisa jadi ini bentuk ketakutan mereka setelah mendengarkan pembelaan kami," tegas Kaligis.

Ia sendiri masih menduga bahwa rekaman antara Ade dan Ary ada namun sengaja dilenyapkan. Apalagi keberadaan rekaman diperkuat pernyataan Kapolri dan Jaksa Agung.

"Hampir satu tahun jaraknya saat Jaksa Agung dan Kapolri bilang ke publik rekaman itu ada, tiba-tiba saat mau dihadirkan dipersidangan jadi tidak ada. Kasihan dong Kapolri dan Jaksa Agung dibohongi oleh anak buahnya," ujar Kaligis.

Menurut dia, jika rekaman tersebut terungkap akan banyak nama yang terseret dalam kasus tersebut.

(V002/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010