Jakarta (ANTARA News) - Pembentukan Dewan Pengawas Perbankan yang diusulkan Bank Indonesia jauh lebih baik dibanding memasukkan tugas pengawasan perbankan ke dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Usulan BI ini didasarkan untuk tetap menyatukan mikro dan makro prudential perbankan tetap dalam koordinasi Bank Indonesia. Dan ini memang harus jadi satu karena BI bertugas sebagai lender of the last resort," kata pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Rimawan Pradiptyo di Jakarta, Selasa.
Menurut Rimawan, usulan BI itu jelas mengacu pada kasus gagalnya Financial Supervisory Agency (FSA) di Inggris yang melupakan pentingnya penyatuan pengawasan mikro dan makro prudential, sehingga ketika terjadi krisis mereka terlambat untuk mengatasinya.
"Usulan BI ini justru ingin memperkuat komunikasi mikro dan makro prudential, sehingga upaya penangangan krisis bisa ditangani dengan segera," katanya.
Pemisahan Dewan Pengawas Perbankan dari Deputi Gubernur BI, menurutnya juga sudah bisa mengurangi konflik kepentingan yang diduga dalam tugas pengaturan dan pengawasan perbankan di BI selama ini.
Pembentukan Dewan ini, kata Rimawan jelas lebih baik dibanding tugas pengawasan dimasukkan ke dalam lembaga baru seperti OJK yang sangat mahal dan belum tentu menyelesaikan masalah.
Apalagi, kata Rimawan, RUU OJK tidak mencantumkan cakupan pengawasan lembaga itu apakah juga mengawasi lembaga keuangan non bank mikro seperti koperasi dan baitul maal wa tamwil (BMT).
"Ada ketidakjelasan dari RUU ini mengenai ruang lingkup pengawasannya, padahal ini terkait dengan tenaga dan unit pengawasan yang diperlukan," katanya.
Sebelumnya, Bank Indonesia mengusulkan tugas pengawasan perbankan yang sebelumnya dilakukan BI dipindahkan kepada badan otonom di BI yang dinamakan Dewan Pengawasan Bank yang terpisah dari Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Usulan itu, katanya untuk menjaga kepentingan perekonomian nasional, dalam penyusunan format struktur pengawasan lembaga keuangan yang dapat menjawab amanat pasal 34 UU BI dan permasalahan implementasi jika RUU-OJK yang diajukan Pemerintah disetujui.
Menurutnya, usulan itu disampaikan dengan pertimbangan beberapa hal seperti peningkatan good governance dan terciptanya check and balance tanpa mengurangi efektifitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam mencapai tujuan Bank Sentral.
Selain itu, dengan pertimbangan pemenuhan kebutuhan informasi dari pengawasan perbankan dalam kerangka pelaksanaan peran macroprudential dan microprudential supervision dan fungsi lender of the last resort.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010