Jakarta, 24/8 (ANTARA) - Pada acara penutupan Raker III Presiden RI dengan para Gubernur se-Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor, 5-6 Agustus 2010, Presiden RI memberikan sembilan instruksi sebagai berikut: Pertama, kepada Mendagri, Menteri Keuangan, dan unsur pimpinan daerah untuk segera merumuskan upaya peningkatan sinergi pusat dan daerah. Presiden meminta untuk melihat kembali PP No. 19 Tahun 2010 tentang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, agar lebih jelas, kuat, tegas, menyangkut siapa berbuat apa dan siapa bertanggung jawab tentang apa.
Kedua, juga diberikan kepada Mendagri dan Menkeu, untuk merumuskan standar yang pantas untuk tunjangan dan insentif jajaran pejabat di daerah.
Ketiga, kepada Mendagri dan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, serta unsur daerah, untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat untuk di daerah tetapi tetap dalam batas kemampuan anggaran, serta melihat kembali PP No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Keempat, kepada Menteri PU dan menteri terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur, bersama unsur daerah, untuk menentukan kembali prioritas pembangunan infrasturuktur. Agar dirumuskan sekaligus sisi penganggaran, paduan antara APBN, APBD provinsi, dan kabupaten serta kota sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Kelima, kepada Gubernur, penentuan anggaran dekonsentrasi selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat dan dikelola menteri secara sektoral. Presiden SBY meminta agar dilakukan koordinasi dengan gubernur agar semuanya betul-betul terintegrasi.
Keenam, kepada jajaran pemerintah pusat, untuk memperhatikan aspirasi dan rekomendasi para gubernur tentang pembangunan infrastruktur, penyediaan dan penambahan alat transportasi, dan kebijakan ekspor dan impor karena ekonomi nasional merupakan kumpulan dari ekonomi daerah.
Ketujuh, agar para gubernur memahami situasi ekonomi makro dan APBN, terutama prioritas kemampuan dan batas kemampuan, pengeluaran, defisit, subsidi, dan lain-lain.
Kedelapan, kepada Kepala UKP4 dan BPKP, dengan telah diperbaikinya banyak peraturan, misalnya Keppres No. 80 Tahun 2003, peraturan jasa konstruksi, APBD, dan sebagainya, memberikan asistensi kepada daerah untuk penggunaan anggaran daerah dan menjalankan peraturan.
Kesembilan, Kepala UKP4 agar memonitor dan mengevaluasi atas semua yang telah diterbitkan dalam PP dan Perpres, sesuai instruksi diatas dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi 3 bulan dari sekarang serta menembuskan ke menteri, gubernur, dan bupati serta walikota.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Ka.Pusformas Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010