Kepal Polsek Sunggal, Komisaris Polisi Yasir Ahmadi, Selasa, mengatakan, tersangka itu berinisial V (34), warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.
Baca juga: Kemarin, sindikat uang palsu hingga anggota KKB ditangkap
Baca juga: Kemarin, sindikat uang palsu hingga anggota KKB ditangkap
Ia menyebut penangkapan V berawal dari patroli rutin petugas di Jalan Bunga Raya, Medan. Pada saat itu polisi melihat tersangka sedang diamuk massa di dalam parit.
"Tersangka diamuk massa karena kedapatan membeli rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp20.000. Pelaku ini sudah berulangkali menggunakan uang palsu itu," katanya.
Baca juga: Polisi sebut satu miliar uang palsu dijual Rp5 juta
Baca juga: Polisi sebut satu miliar uang palsu dijual Rp5 juta
Terhadap petugas, V mengaku mendapatkan uang palsu itu dari temannya. Selanjutnya petugas membawa V beserta barang bukti ke Kantor Polsek Sunggal untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Ini masih kita dalami, namun terhadap tersangka telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7/2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polres Indramayu tangkap pengedar uang palsu senilai Rp11,5 miliar
Baca juga: Polres Indramayu tangkap pengedar uang palsu senilai Rp11,5 miliar
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021