Jambi (ANTARA News) - Menyusul turunnya izin pemeriksaan dari Gubernur Jambi, penyidik Satuan II Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Sat II Dit Reskrim Polda Jambi) mulai melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD Kota Jambi aktif terkait kasus dugaan gratifikasi senilai Rp300 juta.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi, Selasa, mengatakan bahwa kedelapan wakil rakyat aktif itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang terungkap melalui video bagi-bagi uang anggota dewan Kota Jambi periode 2004-2009.

Anggota dewan yang dimintai keterangannya sama penyidik Polda Jambi adalah baik mereka yang menerima ataupun tidak menerima uang tersebut.

Sudah ada dua anggota dewan yang dimintai keterangannya oleh penyidik yakni Dede Firmansyah dan Ridwan Wahab dan keduanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Almansyah mantan Kabid Propam Polda Jambi itu juga menyebutkan, sejak Senin hingga Rabu besok, penyidik berencana meminta keterangan dari enam anggota dewan aktif.

Anggota dewan yang masih aktif baik yang menerima maupun tidak, sebenarnya ada sembilan orang, dua diantaranya di DPRD Provinsi dan saat ini kepolisian masih menunggu izin pemeriksaan mereka turun dari Mendagri.

Selain Ridwan Wahab dan Dede Firmansyah yang sudah dimintai keteranannya, penyidik Polda Jambi juga berencana akan memeriksan anggota dewan aktif lainnya yakni Zulkifli Somad dan Nuzul Prakasa.

Hasil pemeriksaan saksi yang sudah dimintai keterangannya, sejauh ini mereka menyatakan bahwa uang dari mantan Walikota Jambi Arifien Manap itu adalah pinjaman, kata Almansyah.

Sementara itu, penyidik kepolisian sudah menyiapkan berkas perkara pemeriksaan tersangka satu Asmawi, yang saat ini sudah dikoordinasikan dengan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, guna mendapatkan pertunjuk atas kekerangan berkasnya.

Sat II Dit Reskrim Polda Jambi, sebelumnya sudah menyatakan akan mempersiapkan tujuh berkas perkara dari 34 orang tersangka yang terlibat kasus gratifikasi tersebut dan berkas pertama atas nama tersangka Asmawi sedangkan berkas lainnya bisa satu tersangka hingga lebih dalam satu perkara.

Polda optimistis kasus ini bisa diungkap dan semua berkasnya dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses secara hukum.
(T.N009/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010