sistem zonasi paling tepat untuk menghindari potensi kericuhan akibat kerapatan hunian calon peserta didik
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai banyak perbaikan soal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tahun 2021 baik dari aspek regulasi maupun substansi peraturan.
"Kami mengapresiasi Pemprov DKI yang membuat petunjuk teknis PPDB tahun 2021," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Disdik: PPDB 2021 disusun dekatkan tempat tinggal siswa dengan sekolah
Menurut dia, secara regulasi Pemprov DKI sudah membuat petunjuk teknis terkait PPDB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021.
Peraturan Gubernur DKI itu, lanjut dia, sekaligus memperbaharui Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2019 tentang PPDB.
"Sehingga petunjuk teknis PPDB tahun ini berbeda dengan petunjuk teknis tahun sebelumnya yang hanya diatur oleh Keputusan Disdik 501 tahun 2020," imbuhnya.
Sementara secara substantif, lanjut dia, sesuai dengan kajian yang telah dilakukan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Pergub 32 tahun 2021 telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 terkait PPDB di TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Baca juga: DKI terbitkan pergub tentang juknis penerimaan peserta didik baru
Sementara itu, salah satu hal yang paling menjadi perhatian dalam setiap PPDB di DKI yakni penetapan zonasi yang berbasis RT/RW di Jakarta.
Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 17 Permendikbud 1 Tahun 2021 tersebut, penetapan zonasi ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dinas Pendidikan DKI, kata dia, sebelumnya melakukan kajian dengan mempertimbangkan kerapatan jumlah penduduk dan sebaran satuan pendidikan di Jakarta.
"Sistem zonasi berbasis RT/RW merupakan sistem zonasi paling tepat untuk menghindari potensi kericuhan akibat kerapatan hunian calon peserta didik dibandingkan dengan sistem zonasi berdasarkan titik koordinat seperti yang dilakukan di daerah lain," ucapnya.
Baca juga: Disdik DKI berencana sosialisasikan PPDB 2021 pekan ini
Sementara itu, Kepala Pemeriksaan Ombudsman Jakarta Raya Rully Amrulloh menambahkan di wilayah yang kerapatannya tidak sepadat Jakarta pun, lanjut dia, setiap tahun pihaknya banyak menerima laporan dari orang tua murid.
Laporan itu terkait penentuan titik koordinat yang tidak akurat sehingga harus dilakukan penghitungan antara orang tua dan operator.
"Justru membuka potensi kongkalikong antara orang tua dengan operator agar posisi koordinat hunian mereka menjadi lebih dekat," katanya.
Ombudsman Jakarta Raya mendorong Dinas Pendidikan DKI untuk tetap melakukan kajian kemungkinan pendekatan lain termasuk melalui pendekatan titik koordinat terdekat dan tetap terbuka dengan usulan masyarakat, akademisi atau pihak lain yang memiliki kompetensi untuk menawarkan alternatif sistem zonasi terbaik.
"Sejauh ini Kemendikbud belum pernah mempermasalahkan sistem zonasi berbasis wilayah adminitrasi RT/RW, walaupun telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya dan dilaporkan kepada mereka," imbuhnya
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021