Tidak ada ketentuan apapun yang dilanggar karena biaya itu juga dikenakan (sebelumnya) dan setelah 2018 untuk tahap penetrasi periode promosi (biaya) dibebaskan, sekarang dikenakan lagi.Jakarta (ANTARA) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang dilanggar saat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kembali membebankan biaya kepada nasabah saat bertransaksi di ATM Link.
“Tidak ada ketentuan apapun yang dilanggar karena biaya itu juga dikenakan (sebelumnya) dan setelah 2018 untuk tahap penetrasi periode promosi (biaya) dibebaskan, sekarang dikenakan lagi,” kata Direktur Utama BRI Sunarso dalam konferensi pers daring, Selasa.
Sunarso menjelaskan pengenaan biaya untuk setiap penarikan uang tunai dan pengecekan saldo di ATM Link hanya dikenakan jika kartu debit dan ATM Link yang digunakan berbeda. Contohnya, jika kartu yang digunakan adalah debit BRI dan ATM Link tersebut milik BRI, nasabah tidak akan dikenakan biaya.
Baca juga: BNI pastikan pengenaan tarif hanya berlaku di jaringan ATM Link
Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga sebagai upaya untuk mendorong masyarakat meningkatkan transaksi melalui mobile banking, terutama di masa pandemi COVID-19.
“Sebenarnya ini semua masih lebih memanjakan, dibandingkan yang lain, ini masih jauh lebih murah dan masih tetap gratis apabila tahu caranya untuk mendapatkan yang gratis,” jelas Sunarso.
Ia juga menyampaikan bahwa BRI telah berkoordinasi dengan Himbara untuk menampilkan logo bank pada tampilan layar ATM Link agar nasabah bisa memilih ATM Link yang akan digunakan dan terhindar dari pemungutan biaya.
Baca juga: Himbara permudah transaksi nasabah melalui 45.000 ATM Link
Pada 2019-2020, sebanyak Rp133 miliar dikeluarkan total anggota Himbara untuk mengintegrasikan ATM Link.
Himbara dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat untuk mengembalikan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai untuk nasabah empat bank plat merah karena seiring dengan berakhirnya masa pengenalan ATM Link.
Tarif yang diberlakukan pada transaksi cek saldo menjadi Rp2.500 dan tarik tunai menjadi Rp5.000. Kebijakan tersebut terhitung mulai 1 Juni 2021 dan berlaku sampai ada penyesuaian di kemudian hari.
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021