Bantul (ANTARA News) - Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih ada yang bolos saat jam kerja meski sudah menerapkan lima hari kerja dalam sepekan.
"Belum genap satu bulan pelaksanaan lima hari kerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, kami sudah menemukan banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos saat jam kerja," kata Kepala Inspektorat Bantul, Subandrio di Bantul, Senin.
Menurut dia, kasus PNS bolos kerja ini ditemukan saat tim dari Inspektorat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada awal pelaksanaan lima hari kerja beberapa hari yang lalu.
"Dalam sidak awal pelaksanaan lima hari kerja awal bulan ini kami mendapati sebanyak 164 PNS diketahui tidak berada ditempat saat jam kerja, selain itu tim juga menemukan ada dua PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan," katanya.
Subandrio mengatakan, kasus PNS tidak masuk tanpa keterangan ini ditemukan di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Kantor Perpustakaan Umum Bantul.
"Kedua PNS yang tidak masuk tanpa alasan tetap akan kami proses, berkasnya akan kami serahkan ke bupati yang berhak menjatuhkan sanksi," katanya.
Sementara itu, kata dia, dalam sidak ke sejumlah kantor di kecamatan Kasihan antara lain di kantor kecamatan, kantor Pemerintah Desa, Pusat Layanan Kesehatan (Puskesmas) juga menemukan beberapa pegawai tidak berada di tempat.
"Dari 172 pegawai tercatat ada 38 pegawai yang tidak berada di tempat tanpa keterangan, pegawai tersebut tetap akan kami peringatan, agar memperbaiki kinerjanya," katanya.
Ia mengatakan, selain berkaitan dengan lima hari kerja, Inspektorat juga menangani kasus indisipliner PNS sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Tercatat selama semester pertama tahun 2010 atau dalam kurun waktu Januari hingga Juni, kami sudah menangani 11 PNS di lingkungan Pemkab Bantul melakukan tindak indisipliner," katanya.
Menurut Subandrio, jumlah PNS yang ditangani Inspektorat ini hanya mereka yang dilaporkan, sedangkan kasus lain yang tidak ada laporannya diduga jauh lebih banyak.
"Hingga saat ini kami hanya menangani kasus-kasus indisipliner yang memang ada laporannya, kemungkinan lebih banyak lagi kasus indisipliner pegawai yang tidak dilaporkan ke Inspektorat," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, sanksi yang diberikan kepada PNS yang melakukan tindak indisipliner tergantung dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, mulai dari surat teguran bahkan sanksi pemecatan.
"Rata-rata tindakan indisipliner yang dilakukan PNS berhubungan dengan masalah keluarga yaitu perselingkuhan dan masalah kesejahteraan," katanya. (ANT-068/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010