"Ini masih dalam wacana, yaitu memberikan usulan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memperketat persyaratan peroleh remisi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pemberian remisi ada aturannya, dan kewenangan untuk memberikannya ada di Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu, KPK akan menemui Menteri Hukum dan HAM meminta agar pemerintah memperketat persyaratan pemberian remisi kepada para koruptor.
Sebelumnya, Johan menegaskan bahwa remisi yang diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi memadamkan semangat pemberantasan korupsi.
Jika dilihat secara konstitusi pemberian remisi pada para koruptor oleh pemerintah tidak salah, hanya saja hal tersebut mencederai semangat pemberantasan korupsi yang sedang digiatkan.
Namun demikian, saat ditanya apakah KPK berniat melakukan "judicial review" terhadap pasal-pasal dalam Undang-undang yang memperingan hukuman koruptor, ia menjawab itu bukan menjadi domain KPK.
(V002/R010)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010