Apabila pejabat itu tak menunjukkan perbaikan kinerja, akan berimbas pemotongan tunjangan jabatan hingga pengunduran diri

Jakarta (ANTARA) - Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengungkap ada tradisi baru di era Gubernur Anies Baswedan, yakni mewajibkan calon pejabat menandatangani surat pernyataan siap mundur apabila tak mencapai target kinerja yang ditetapkan.

"Kita menghadirkan sebuah tradisi baru bahwa setiap pejabat itu harus bisa memenuhi apa yang menjadi target kinerja. Karenanya pada saat setelah kita mengucapkan sumpah dan janji dalam jabatan, itu ada surat pernyataan apabila jika tidak mencapai kinerja yang ditetapkan maka siap mengundurkan diri," kata Sigit di Jakarta, Senin.

Baca juga: Bappeda tegaskan anggota TGUPP Alvin Wijaya mengundurkan diri

Sigit menyatakan melalui tradisi ini, para pejabat akan mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya serta menjadikannya motivasi untuk mengembangkan diri.

"Termasuk mengembangkan organisasinya. Karena kita bicara menyelesaikan kinerja tersebut tidak hanya dilakukan semata oleh pejabat yang bersangkutan tapi juga bagaimana harus bisa menggerakkan organisasinya," ujar dia.

Eks Wali Kota Jakarta Utara itu menerangkan semula pihaknya akan mengevaluasi siapa saja pejabat yang tak memenuhi target seperti akan menerima penundaan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan.

Baca juga: Sekda DKI: Pejabat tak penuhi target diminta mundur atau diberhentikan

Apabila pejabat itu tak menunjukkan perbaikan kinerja, akan berimbas pemotongan tunjangan jabatan hingga pengunduran diri.

"Kalau misalnya prestasinya kurang tentu kita akan review, apa yang jadi penyebabnya. Ini biasanya peringatan pertama dengan penundaan (tunjangan). Kita tunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya. Peringatan kedua dipotong sesuai proporsinya," ucapnya.

Baca juga: Wagub: Mundurnya Kepala BPAD DKI bukan karena tekanan

Sigit melanjutkan pihaknya juga memastikan akan memberikan ruang perbaikan bagi para pejabat eselon II, sebelum mengundurkan diri berdasarkan surat pernyataan yang ditandatanganinya.

"Sebetulnya, di situ sudah diberikan ruang memperbaiki diri. Jadi pemprov memberikan ruang untuk perbaiki diri, kita rapat setiap bulan apakah TPP yang ditetapkan kita terima atau tidak kan berdasarkan output kinerja. Manakala ruang perbaikan yang diberikan tidak bisa penuhi tentu kita bisa mengambil langkah," ujarnya.

"Dan ini sesuatu yang sudah dia akad kan pada saat melaksanakan pelantikan. Tentu tidak dalam perspektif mempermalukan seseorang tapi lebih pada hal terukur," katanya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021