Kediri (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan SS (70), warga Cimahi, Jawa Barat, seorang kolektor uang karena diduga melakukan penipuan dan menyita uang pecahan kuno senilai Rp18 miliar.
Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota AKBP Mulya Hasudungan Ritonga, Senin, mengemukakan, SS ditangkap di rumahnya di Cimahi, Jawa Barat.
Ia ditangkap setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya di wilayah setempat, dalam kasus uang palsu senilai Rp1 triliun dengan berbagai macam mata uang asing.
"Penangkapan SS adalah pengembangan dari kasus sebelumnya. Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam penipuan," katanya di Markas Polres Kediri Kota, Jalan Brawijaya.
Ia mengatakan, setelah melakukan penggeledehan di rumah SS, tersangka diketahui menyembunyikan uang kertas kuno keluaran tahun 1943, berupa mata uang dolar AS yang jumlahnya mencapai 2.000 lembar masing-maing 200 dolar atau total senilai Rp18 miliar.
Selain itu, polisi juga menyita tiga buah lempengsari (seperti emas batangan). Berat lempengsari tersebut ada yang 1 kilogram dengan jumlah satu buah dan untuk ukuran 0,5 kilogram ada dua buah.
"Kami juga menemukan ada senjata yang biasa digunakan untuk air soft gun. Mereka yang tidak mengetahui jika senjata itu mainan tentunya takut," kata Kapolres.
Ia mengaku hingga kini belum bisa menentukan tingkat keakurasian uang kertas tersebut. Pihaknya akan menyerahkan uang tersebut kepada saksi ahli, guna memeriksakan keaslian barang tersebut.
Kapolres juga mengaku belum bisa menentukan dengan pasti motif yang bersangkutan sengaja menyimpan benda-benda tersebut. Bisa jadi, hal itu digunakan untuk penipuan.
Kasus tersebut berawal dari penangkapan empat pelaku yang akan menyebarkan uang palsu senilai Rp1 triliun dengan berbagai mata uang asing. Keempat tersangka itu antara lain Budi (50) warga Desa Jatisari, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, dan Acep Supandi (50), warga Kabupaten Cianjur. Sementara, dua lainya adalah Bambang Supriheriyanto (45), warga Magelang, dan terakhir adalah Rusendi (47), warga Cimahi.
Mereka ditangkap saat menunggu calon korbannya di Perumahan Mojoroto, Kota Kediri. Saat itu mereka sedang menunggu di mobil avanza dengan nomor polisi D 800 GL yang mereka tumpangi.
Keterangan dari para pelaku tersebut, mereka mendapatkan uang-uang palsu tersebut dari tangan SS.
Polisi akan menjerat SS dengan Pasal 378 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.
(ANT-073/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010