KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Komnas HAM.Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati adanya pelaporan oleh perwakilan dari 75 pegawai KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin, terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinilai bermasalah.
Sebanyak 75 pegawai tersebut sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK sebagai bagian dari proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"KPK menghormati pelaporan dimaksud dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Komnas HAM sesuai dengan tugas dan kewenangannya," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali menyatakan bahwa seluruh pegawai dalam proses alih status menjadi ASN merupakan aset yang berharga bagi KPK.
Baca juga: Komnas HAM minta KPK kooperatif terkait 75 pegawai tidak lolos TWK
Ia menjelaskan bahwa pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam TWK tersebut terdiri atas berbagai jabatan dan lintas unit, mulai dari pengamanan, operator gedung, data entry, administrasi, spesialis, kepala bagian, kepala biro, direktur, hingga deputi.
"Semuanya mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dalam andil pekerjaan pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Para pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat TWK tersebut, kata dia, juga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk memastikan bahwa pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti.
Selain itu, dia juga menginformasikan pada hari Selasa (25/5) akan ada pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta pihak terkait lainnya membahas tindak lanjut alih tugas pegawai KPK menjadi ASN sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ali mengatakan bahwa lembaganya juga menyadari ada dinamika dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut.
Kendati demikian, KPK tetap berkomitmen untuk tetap dan terus bekerja melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, baik penindakan, pencegahan, maupun pendidikan antikorupsi.
Baca juga: Novel Baswedan laporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021