Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, pemberian remisi kepada Aulia Pohan oleh pemerintah tanpa disertai intervensi.
"Apa yang dilakukan pemerintah dengan memberi remisi kepada Aulia Pohan merupakan kewenangan pemerintah tanpa mengintervensi persoalan hukumnya," katanyadi Gedung DPR, Jakarta.
Ia menyebutkan, dari proses pengadilan, jelas terlihat bahwa Aulia Pohan tidak terbukti menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.
"Orang itu ada korupsi karena memang mencuri untuk kepentingan pribadi. Aulia Pohan ada gak dia ambil serupiah pun dari kasus itu? Gak ada. Proses pengadilan, ada gak dia ambil uang? Tidak ada serupiah pun," katanya.
Menurut mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu, Aulia Pohan menjadi tersangka dan divonis enam tahun penjara karena pasal ikut serta, namun tidak sebagai orang yang menggunakan duit negara untuk kepentingan pribadinya.
"AP hanya terkena pasal ikut serta saja, bukan koruptornya. Koruptor itu adalah orang yang makan uang negara yang bukan milik dia. Kalau terlibat karena persoalan administrasi, kewenangan, karena sebagai pejabat ikut menandatangani," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada semua pihak untuk memahami dan mengerti persoalan pemberian remisi kepada Aulia Pohan tersebut.
"Kita harus kontekstual juga. Banyak orang korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Kita harus lihat secara komprehensif, tidak sepotong-sepotong, tidak semua koruptor itu betul-betul koruptor, mungkin karena administrasi, dia salah yang mengakibatkan kerugian negara, memperkaya orang lain karena tidak mengerti masalah administrasi. Jadi kita harus lihat konteks dari hukuman itu," katanya.
Misal kasus Bank Century, Boediono sebagai pengambil kebijakan apakah akan dihukum seperti itu.
"Kalau nasib jelek, itu tadi, kebijakan itu kadang-kadang dihukum, contohnya Sisminbakum," katanya.
Ia mengakui, proses hukum dan penegakan hukum di Indonesia lebdih banyak intervensi politik.
"Prose penegakan hukum kita terus terang saja, unsur politiknya kencang juga. Kalau tidak ada intervensi politik, baru bisa sesuai apa yang diinginkan. Saya bukan bela AP" itu sudah melalui proses yang betul," ujarnya.
Proses kasasi di Mahkamah AGung untuk Aulia dan sejawatnya berbuah diskon penjara bagi mereka. Mahkamah Agung memang memangkas hukuman penjara bagi mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin menjadi tiga tahun saja.
(ANT/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010