"Untuk pasangan ini, sumber pengembangan sementara masih pendalaman tapi melihat dari barang buktinya mengarah ke pengedar," kata Kasatnarkoba Polres Badung Iptu I Putu Budi Artama dalam konferensi pers di Badung, Bali, Senin.
Baca juga: Dua pengedar narkotika dituntut 15 tahun penjara di PN Denpasar Bali
"WNA asal Inggris ini, dia mendapat ganja dari temannya yang sudah kita amankan. Belum kami temukan untuk ada atau tidaknya pembeli pada mereka," katanya.
Pelaku Kenneth Daniel Kutsch seorang pengusaha yang memiliki bisnis berupa perhotelan di wilayah Lombok, NTB. Warga asing tersebut sudah lama tinggal di Bali bersama kekasihnya, kata dia.
"Dia (Kenneth Daniel Kutsch) punya bisnis, ada hotel di wilayah Lombok, NTB," katanya.
Baca juga: Polisi ungkap peredaran narkoba jaringan LP di perairan Bali
Kejadian bermula saat ada informasi bahwa di Jalan Pantai Pererenan, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung sering terjadi transaksi narkoba sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pada hari Jumat ( 7 Mei 2021), pukul 23.00 Wita, di parkiran salah satu restoran wilayah Mengwi, Badung kedua pelaku ditangkap penyidik Polres Badung.
Baca juga: Residivis narkotika kembali dibekuk Polisi karena miliki 1,5 kg sabu
Sementara itu, keduanya ini dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021