Kolaka, Sultra (ANTARA) - Manajemen Perusahaan Daerah Aneka Usaha milik Pemprov Sultra menyesali penambangan yang dilakukan oleh salah satu mitranya di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi.
Humas Perusda Haning Abdullah, di Kolaka, Minggu mengatakan sangat menyesali atas tindakan yang dilakukan oleh mitra Perusda dengan menambang di luar lokasi penambangan yang telah ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan nota kesepahaman.
Perbuatan itu telah membuat Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan sidak bersama Dinas pertambangan Provinsi untuk menutup sementara lokasi tambang.
Ia mengatakan, satu perusahaan lokal mitra perusda yang kedapatan menambang di areal kawasan hutan konservasi sementara lokasi penambangannya telah ditetapkan oleh Perusda masuk dalam Areal Penggunaan lain (APL) tapi malah yang ditambang di titik koordinat yang lain.
Menurut Haning seharusnya mereka menambang di titik koordinat yang masuk dalam APL dan itupun hanya 18 hektar yang harus ditambang sesuai dengan kontraknya.
Hutan Produksi Konversi memang bisa ditambang jika sudah ada izin dari Menteri kehutanan, namun mereka tidak bersabar karena pihak Perusda juga sudah mengajukan permohonan izin kepada Menteri dan sementara dalam proses.
Ia mengatakan pihak Perusda juga akan mempelajari sampai sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan oleh mitra kerja Perusda.
"Kalau memang dia melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan kontrak maka pihak Perusda akan memberikan sanksi pemutusan kontrak dengan perusahaan tersebut." tegas Haning Abdullah
Luas areal Kuasa Pertambangan milik PD.Aneka Usaha yang disegel oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai 340 hektar.
Dari jumlah itu yang dikelola enam perusahaan tambang sebagai mitra Perusda, PT.Tianjing, PT.Titisan Batara Sakti, PT.Cipta Jaya, PT.Hutama Karya, PT.Darma Bumi Kolaka,dan PT.Media Arsir namun 200 hektar masuk dalam kawasan HPT dan HPK serta sebagian adalah Hutan Lindung. (ANT-256/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010