Jakarta (ANTARA) - Penyelidikan terhadap dugaan kebocoran data pengguna BPJS Kesehatan masih berlangsung hingga hari ini, menurut informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, kementerian sedang melakukan audit forensik untuk kasus potensi kebocoran data di institusi kesehatan tersebut. Selain itu, saat ini juga tengah dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

"Yang berhubungan dengan potensi kebocoran data BPJS (Kesehatan), tentu saat ini sedang berlangsung juga pemeriksaan oleh Polri, kami mendukung itu," kata Johnny kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kominfo beri izin Telkomsel gelar layanan 5G komersial

Baca juga: Pendaftaran untuk penyedia aplikasi dan medsos privat diperpanjang

Penyelidikan terhadap kasus kebocoran data yang berjumlah ratusan juta ini juga melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara.

"Kita berharap lembaga ini bekerja sama, bukan hanya memastikan pemeriksaan terhadap BPJS (Kesehatan), tapi, keseluruhan tata kelola penyelenggara sistem elektronik di Indonesia," kata Johnny.

Data 279 juta pengguna Indonesia diduga bocor dan diperdagangkan di situs gelap Raid Forums, peretas mengklaim 20 juta data berisi foto pribadi. Temuan ini pertama kali disiarkan di media sosial Twitter.

Peretas juga menyediakan sampel data gratis sebanyak 1 juta, mencakup nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, gaji, alamat dan email. Informasi yang beredar, data tersebut juga termasuk milik penduduk yang sudah meninggal.

Pada Jumat (21/5) lalu, Kominfo bertemu dengan direksi BPJS Kesehatan, yang berkomitmen mengadakan investigasi internal dan pengamanan data lebih lanjut untuk memitigasi risiko kebocoran data.

Sementara itu, Kominfo pekan lalu menemukan sampel data yang bocor "diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan".

Data yang diteliti antara lain nomor kartu, kode kantor, data keluarga atau data tanggungan dan status pembayaran, yang identik dengan data BPJS Kesehatan.

Per Sabtu (22/5), Kominfo memblokir Raid Forums karena menyebarkan konten yang dilarang di Indonesia, juga tautan untuk mengunduh data pribadi yang bocor tersebut.

Baca juga: Babak baru revisi UU ITE

Baca juga: BAKTI Kominfo dan idEA gelar pelatihan dan dukungan akses permodalan

Baca juga: Pajak digital, pemerintah perlu harmonisasi kerangka regulasi

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021